ultas le/Nama MK as NASKAH TUGAS MATA KULIAH UNIVERSITAS TERBUKA SEMESTER: 2022/23.2 (2023.1) : FHISIP/Fakultas Hukum,

Berikut ini adalah pertanyaan dari riskamauliddina9 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Ultasle/Nama MK
as
NASKAH TUGAS MATA KULIAH
UNIVERSITAS TERBUKA
SEMESTER: 2022/23.2 (2023.1)
: FHISIP/Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
: ADBI4330/Administrasi Perpajakan
:2
Soal
Sistem pemungutan pajak yang dicanangkan pemerintah mulai mununjukkan hasil yang cukup baik,
walupun target belum tercapai, pihak pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak terus-menerus
menggalakan pemungutan pajak yang luar biasa hebat. Sebutkan perbedaan dari Official assessment
system dengan Self assesment sistem yang saudara/i ketahuil
Randi memiliki rumah di Jakarta Timur dengan luas 500 m², NJOPnya Rp. 1.500.000.000 dengan luas
bangunan 300 m² dan NJOPnya Rp. 900.000.000. Hitunglah PBB tahun 2019 untuk tanah dan
bangunannya, apabila NJOPTKP nya adalah Rp. 80.000.000!
Angga bekerja di PT. Mantap sebagai pegawai tetap, sejak tahun 2018 dan memiliki NPWP, menikah
dan mempunyai 2 orang anak, gaji perbulannya adalah Rp. 10.750.000, premi asuransi dibayar pemberi
kerja sebesar Rp. 15.000, luran pensiun dibayar sendiri Rp. 55.000. diminta berapa pajak yang harus
dibayar oleh Angga perbulannya!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Perbedaan Official Assessment System dengan Self Assessment System:

Official Assessment System adalah sistem pemungutan pajak di mana pemerintah menentukan besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Wajib pajak tidak memiliki kewenangan untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayarkan. Sedangkan Self Assessment System adalah sistem pemungutan pajak di mana wajib pajak memiliki kewenangan untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayarkan dengan menghitung sendiri besarnya pajak berdasarkan aturan yang telah ditentukan pemerintah.

Penyelesaian Soal:

PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan/atau bangunan. Rumus untuk menghitung PBB adalah:

PBB = NJOPTKP x Tarif x (NJOP – NJOPTKP)

Dimana:

- NJOPTKP: Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak

- NJOP: Nilai Jual Objek Pajak

- Tarif: Persentase tarif pajak yang ditentukan oleh pemerintah

Untuk tahun 2019, tarif PBB adalah 0,5%. Dengan demikian, PBB tahun 2019 untuk tanah dan bangunan milik Randi adalah:

PBB tanah = 80.000.000 x 0,5% x (1.500.000.000 – 80.000.000) = Rp. 5.830.000

PBB bangunan = 80.000.000 x 0,5% x (900.000.000 – 80.000.000) = Rp. 3.410.000

Total PBB = Rp. 5.830.000 + Rp. 3.410.000 = Rp. 9.240.000

Angga harus membayar pajak penghasilan (PPh) setiap bulannya. Untuk menghitung besarnya PPh yang harus dibayar, kita perlu menghitung Penghasilan Bruto (PB), Pengurang Pajak (PP), dan Penghasilan Neto (PN).

PB = Gaji bruto + Premi asuransi yang dibayar oleh pemberi kerja + Jaminan pensiun yang dibayar sendiri

= Rp. 10.750.000 + Rp. 15.000 + Rp. 55.000

= Rp. 10.820.000

PP = (Penghasilan Bruto - Tanggungan Keluarga - Pengurang Penghasilan) x Tarif PPh

- Tanggungan Keluarga adalah Rp. 54.000.000 (PTKP 2023 untuk menikah dan memiliki 2 anak)

- Pengurang Penghasilan adalah Rp. 500.000 (PPH Final)

- Tarif PPh yang berlaku untuk Angga adalah 5%

PP = (Rp. 10.820.000 - Rp. 54.000.000 - Rp. 500.000) x 5% = Rp. 128.500

PN = PB - PP = Rp. 10.820.000 - Rp. 128.500 = Rp. 10.691.500

Sehingga, Angga harus membayar PPh sebesar Rp. 128.500 setiap bulannya.

Penjelasan:

semoga jawabannya betul

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mdwi75872 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 07 Aug 23