Tuliskan Isi UUPK pasal 10 No. 8 Tahun 1999

Berikut ini adalah pertanyaan dari marwaliss11 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Tuliskan Isi UUPK pasal 10 No. 8 Tahun 1999

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Sebagaimana diatur pada pasal 4 UU Perlindungan Konsumen no 8 tahun 1999, konsumen atau pembeli properti memiliki hak antara lain kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi produk maupun jasa serta memilihnya sesuai dengan nilai tukar dan kondisi sesuai perjanjian.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nazwaasyira08 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 02 May 22