Hukum membayarkan zakat bagi seseorang yang sakit sehingga diwakilkan oleh

Berikut ini adalah pertanyaan dari SETVXZ239 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hukum membayarkan zakat bagi seseorang yang sakit sehingga diwakilkan oleh orang lain adalah ...a. Haram
b. Makruh
c. Mubah
d. Sunnah​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

d. sunnah

Penjelasan:

maaf kalo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh andhikahanif dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 18 Aug 23