Perbedaan Bank Umum, Bank Umum Syariah (BUS) dengan Bank Perkreditan

Berikut ini adalah pertanyaan dari arisetiadi5201 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Perbedaan Bank Umum, Bank Umum Syariah (BUS) dengan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS)?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Yang membedakan antara Bank Umum, Bank Umum Syariah (BUS) dan Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) adalah sebagai berikut :

Terdapat empat perbedaan anatara Bank Umum Syariah (BUS)denganBank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS)

  1. Pada dasarnya Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) keduanya berfungsi untuk menyimpan dan menyalurkan dana, namun yang menjadi perbedaan dalam hal ini adalah Bank Umum Syariah (BUS)hanya menyimpan atas dasar simpanan biasa sedangkan simpanan padaBank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) atas dasar akad wadi'ah dan mudharabah
  2. Bank Umum Syariah (BUS) dapat berperan dalam kegiatan sosial seperti baitul mal, seperti menerima dan menyalurkan zakat, sedekah maupun hibah. Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) sebaliknya, yaitu tidak bisa terjun ke dalam kegiatan sosial
  3. Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) bisa menitipkan dana dengan tujuan kerjasama kepada Bank Umum Syariah, sedangkan Bank Umum Syariah (BUS) tidak dapat menitipkan dananya ke Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS)
  4. Bank Umum Syariah (BUS) menjalankan kegiatan dilandaskan pada prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan dengan prinsip kehati-hatian. Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) sama-sama menjalankan kegiatan dilandaskan pada prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan dengan prinsip kehati-hatian namun dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pembahasan :

Akad wadiah adalah akad yang berupa penitipan barang atau harta dimana pihak yang dititipi tidak diperbolehkan memanfaatkan barang yabg dititipkan serta tidak bertanggung jawab atas rusaknya barang yang dititipkan. Di dalam Ekonomi syariah wadiah adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan kapan pun ketika nasabah menghendaki nya.

Akad mudharabah adalah kerjasama antara dua pihak yang mana pihak pertama menjadi pemberi modal, dan pihak kedua bertugas menjalankan bisnis atau mengelola modal yang telah diberikan oleh pihak pertama.

Pelajari lebih lanjut

Materi tentang bank yomemimo.com/tugas/49948652

#BelajarBersamaBrainly #SPJ4

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh equivocactor dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 22 Aug 22