A wanita menikah dengan P dalam perkawinan tersebut lahir dua

Berikut ini adalah pertanyaan dari tataaaa04 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

A wanita menikah dengan P dalam perkawinan tersebut lahir dua orang anak X dan Y, karena A meninggal maka P menikah lagi dengan B seorang janda beranak satu yaitu Z dan perkawinan dilakukan dengan tanpa campur harta. Selanjutnya P meninggal dengan meninggalkan Harta Peninggalan 200 juta rupiah dengan testamen Legaat kepada B cincin seharga 40 juta rupiah, testamen Erfstelling kepada C ¼ HP, D ¼ HP. Berapakah besaran bagian yang diterima para ahli waris tersebut.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Untuk menentukan besaran bagian yang diterima oleh para ahli waris, pertama-tama perlu ditentukan siapa saja yang termasuk dalam kategori ahli waris. Menurut hukum waris di Indonesia, ahli waris terbagi menjadi tiga kategori, yaitu:

1. Ahli waris yang wajib mewaris (waris fardhu kifayah)

2. Ahli waris yang wajib mewaris sebagian (waris fardhu 'ain)

3. Ahli waris yang boleh mewaris (waris haqiqi)

Ahli waris yang wajib mewaris (waris fardhu kifayah) terdiri dari:

• Anak kandung (laki-laki atau perempuan)

• Ayah atau ibu kandung

• Saudara seayah atau seibu

• Saudara seiman (saudara laki-laki atau perempuan yang memiliki ayah atau ibu yang sama)

Ahli waris yang wajib mewaris sebagian (waris fardhu 'ain) terdiri dari:

• Cucu kandung (laki-laki atau perempuan)

Ahli waris yang boleh mewaris (waris haqiqi) terdiri dari:

• Istri atau suami

• Kakek atau nenek

• Saudara tiri (saudara laki-laki atau perempuan yang memiliki ayah atau ibu yang berbeda, tetapi memiliki ayah atau ibu yang sama)

• Mantan istri atau mantan suami

Berdasarkan keterangan yang Anda berikan, para ahli waris yang terlibat dalam peninggalan P adalah:

• Anak X dan Y (ahli waris fardhu kifayah)

• Istri B (ahli waris haqiqi)

• Cincin seharga 40 juta rupiah diberikan kepada B melalui testamen Legaat

• ¼ HP diberikan kepada C melalui testamen Erfstelling

• ¼ HP diberikan kepada D melalui testamen Erfstelling

Sebagai ahli waris fardhu kifayah, X dan Y berhak atas ¾ HP. Sementara itu, sebagai ahli waris haqiqi, B berhak atas ¼ HP, serta cincin seharga 40 juta rupiah yang diberikan melalui testamen Legaat. Jadi, besaran bagian yang diterima oleh masing-masing ahli waris adalah:

• X dan Y: ¾ HP = 150 juta rupiah (¾ x 200 juta rupiah)

• B: ¼ HP + cincin seharga 40 juta rupiah = 50 juta rupiah + 40 juta rupiah = 90 juta

• C: ¼ HP = 50 juta rupiah (¼ x 200 juta rupiah)

• D: ¼ HP = 50 juta rupiah (¼ x 200 juta rupiah)

Jadi, total bagian yang diterima oleh semua ahli waris adalah 200 juta rupiah, yang terdiri dari bagian X dan Y (150 juta rupiah), bagian B (90 juta rupiah), bagian C (50 juta rupiah), dan bagian D (50 juta rupiah).

Untuk lebih jelasnya, Anda dapat menyusun tabel seperti berikut:

Nama Bagian

X dan Y 150 juta rupiah

B 90 juta rupiah

C 50 juta rupiah

D 50 juta rupiah

Total 200 juta rupiah

Sekian jawaban yang dapat saya sampaikan. Semoga membantu.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh erikpedraz1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 30 Mar 23