Berikut ini adalah pertanyaan dari dianahidayati10 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
a. Untuk menghitung besarnya PPh terutang, pertama-tama kita harus menghitung penghasilan neto fiscal tahun 2021 setelah dikurangi kerugian tahun lalu. Penghasilan neto fiscal setelah dikurangi kerugian tahun lalu adalah Rp 650,000,000 - Rp 175,000,000 = Rp 475,000,000. Kemudian, kita dapat menghitung PPh terutang dengan menggunakan tarif PPh yang berlaku. Untuk penghasilan neto fiscal Rp 475,000,000, tarif PPh yang berlaku adalah 5%. Maka, PPh terutang adalah Rp 475,000,000 x 5% = Rp 23,750,000.
b. Untuk menghitung total pajak yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak, kita harus menambahkan jumlah PPh Psl.22, PPh Psl.23, dan PPh Psl.24. Total pajak yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak adalah Rp 9,800,000 + Rp 7,600,000 + Rp 5,300,000 = Rp 22,700,000.
c. Untuk menghitung besarnya PPh kurang / lebih bayar, pertama-tama kita harus menghitung besarnya PPh terutang yang harus dibayarkan oleh PT Mahkota. Berdasarkan rumus PPh terutang = (Penghasilan neto fiscal - Kerugian tahun sebelumnya) x Tarif PPh, maka PPh terutang yang harus dibayarkan oleh PT Mahkota adalah sebesar:
(Rp 650,000,000 - Rp 175,000,000) x 0.05 = Rp 187,500,000
Setelah itu, kita dapat menghitung besarnya total pajak yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak. Total pajak yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak adalah jumlah dari PPh Psl.22, PPh Psl.23, dan PPh Psl.24, yaitu:
Rp 9,800,000 + Rp 7,600,000 + Rp 5,300,000 = Rp 22,700,000
Kemudian, untuk menghitung besarnya PPh kurang / lebih bayar, kita dapat menggunakan rumus:
PPh kurang / lebih bayar = PPh terutang - PPh yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak - PPh Psl.25
Berdasarkan rumus tersebut, maka besarnya PPh kurang / lebih bayar adalah:
Rp 187,500,000 - Rp 22,700,000 - Rp 10,000,000 = Rp 154,800,000
Jadi, besarnya PPh kurang / lebih bayar yang harus dibayarkan oleh PT Mahkota adalah Rp 154,800,000.
d. Untuk melakukan jurnal penyesuaian, PT Mahkota perlu mencatat beberapa transaksi yang terkait dengan pajak terutang dan pajak yang dapat diperhitungkan sebagai kredit.
Pajak terutang:
- PPh Pasal 21 (penghasilan neto fiscal x tarif pajak): Rp. 650,000,000 x 10% = Rp. 65,000,000
- Pajak terutang tahun lalu: Rp. 175,000,000
- Pajak terutang tahun ini: Rp. 65,000,000 + Rp. 175,000,000 = Rp. 240,000,000
Pajak yang dapat diperhitungkan sebagai kredit:
- PPh Pasal 22: Rp. 9,800,000
- PPh Pasal 23: Rp. 7,600,000
- PPh Pasal 24: Rp. 5,300,000
Total pajak yang dapat diperhitungkan sebagai kredit: Rp. 9,800,000 + Rp. 7,600,000 + Rp. 5,300,000 = Rp. 22,700,000
PPh kurang bayar atau lebih bayar:
- PPh kurang bayar = Pajak terutang - Pajak yang dapat diperhitungkan sebagai kredit - PPh Pasal 25: Rp. 240,000,000 - Rp. 22,700,000 - Rp. 10,000,000 = Rp. 207,300,000 (kurang bayar)
Jurnal penyesuaian:
- Debet Pajak Terutang: Rp. 240,000,000
- Kredit Pajak yang dapat diperhitungkan sebagai kredit: Rp. 22,700,000
- Kredit PPh Pasal 25: Rp. 10,000,000
- Debet PPh kurang bayar: Rp. 207,300,000
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh AnswerAiCC dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 10 Apr 23