Husni bekerja pada perusahaan PT. Mundur Selalu sebagai Design grafis

Berikut ini adalah pertanyaan dari sarahsesa262 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Husni bekerja pada perusahaan PT. Mundur Selalu sebagai Design grafis dengan skema PerjanjianKerja Waktu Tertentu selama 2 tahun. Setelah 2 tahun perjanjian kerja Husni berakhir, dan Husni

menuntut diangkat sebagai karyawan tetap. Atas permasalahan tersebut, Husni membuat pengaduan ke

Dinas Ketenagakerjaan daerah setempat.


Uraikan dan jelaskan apakah langkah-langkah yang dilakukan PT. Mundur Selalu sudah tepat, dan berikan analisis hukumnya! ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

PKWT adalah dokumen perjanjian resmi antara pihak pemberi kerja dan pekerja. yang mana isinya mengikat satu sama lain dan kuat di mata hukum.

dalam pasal PKWT harus dijelaskan terkait status karyawan pasca PKWT berakhir dan biasanya terdapat 3 buah klausul :

- Perpanjangan Kontrak

- Pengangkatan Karyawan Tetap

- Demosi atau Pemutusan Hubungan Kerja

Atas dasar tuntutan Husni kepada Dinas Ketenagakerjaan Daerah Setempat, perusahaan cukup sebatas menunjukkan dokumen asli PKWT kepada Dinas Ketenagakerjaan Daerah Setempat sebagai bahan dalam pemutusan dari Dinas Ketenagakerjaan Daerah Setempat terkait laporan tuntutan yang diajukan oleh Husni. dalam hal ini, perusahaan sudah benar dan sesuai prosedur berdasarkan peraturan mengenai tenaga kerja yang tentunya diatur dalam Undang-Undang tersendiri dalam UU Tenaga Kerja dan Perjanjian Kerja Bersama.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh adryanasal dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 26 Jul 23