Kia adalah Seorang Pekebun dgn Domisili di Baamang Sampit Kotim Kia

Berikut ini adalah pertanyaan dari liesamonica2002 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kia adalah Seorang Pekebun dgn Domisili di Baamang Sampit KotimKia kmudian mengusulkan tanahnya di daerah Desa Sebabi seluas 2 Ha utk dijadikan Kebun Sawit
Kia mengusulkan izin ke Bupati Kotim tgl 5 Januari 2023 dan berkasnya dinyatakan lengkplao saat itu juga... tapi sampai 20 Desember 2023 tidak terbit juga

Akhirnya
Kia melakukan Gugatan ke PTUN Kotim tgl 22 Desember 2023... krn setelah kiacek aturan, mulai dr Permen, Perda, dan Perbup terkait hanya menyebutkan bahwa apabila dalam 3 bulan setelah berkas lengkap, tapi tidak ada izin persetujuan maka izin tersebut dinyatakan ditolak (terhadap penolakan tsb kmudian bisa diajukan proses ke PTUN)

Setelah rangkaian proses, akhirnya permohonan kia dikabulkan melalui Putusan PTUN tgl 5 Januari 2024.. kmudian pd tgl 10 Januari 2024, kia langsung menggarap lahannya

*_Pertanyaannya "Apa tanggapan kalian terhadap kasus story ini ?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Saya memandang bahwa kasus ini merupakan langkah yang konstruktif dan positif yang diambil oleh Kia untuk memperjuangkan haknya dalam menggarap tanah seluas 2 Ha di Desa Sebabi.


Penjelasan:

Kia telah melakukan tindakan hukum yang tepat dengan mengajukan gugatn ke PTUN saat berkas siap namun tidak ada izin persetujuan yang diterbitkan. Keberhasilan Kia dalam menggugat PTUN dan mendapat putusan yang mengabulkan permohonannya menjadikannya sebagai contoh baik bagi masyarakat lain.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dakunesu dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 03 Apr 23