Ada seorang wanita berusia 19 tahun dan seorang pria berusia

Berikut ini adalah pertanyaan dari kkhamilfajri pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Ada seorang wanita berusia 19 tahun dan seorang pria berusia 20 tahun. Mereka telah berpacaran selama 3 tahun dan berencana untuk melangsungkan perkawinan. Tetapi perjuangan mereka untuk dapat melangsungkan perkawinan terhalang restu dari Ayah si pria yang tidak setuju akan perkawinan itu dikarenakan perbedaan status ekonomi. Sedangkan Ibundanya menyetujui. Adapun orangtua dari si wanita telah meninggal dunia sejak ia masih kecil dan sejak itu ia diurus oleh bibinya. Bibinya pun tidak setuju akan perkawinan tersebut karena ia tidak menyukai keluarga pihak pria. Pertanyaan: Apakah perkawinan antara mereka dapat berlangsung dengan sah? Uraikan jawaban saudara dengan sistematis dan sertai dengan dasar hukumnya​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Berdasarkan paparan kasus diatas. Perkawinan tersebut tetap dapat dilaksanakan dengan SAH. Adapun alasan seperti tidak mendapatkan restu dari beberapa pihak bukan menjadi halangan sebab untuk perempuan dapat menggunakan wali hakim dan yang membutuhkan wali nikah dalam sebuah pernikahan adalah dari pihak perempuan.

Kemudian Perkawinan tanpa restu orang tua memang tidak termasuk ke dalam rukun nikah dalam syarat sah pernikahan.

Adapun Dasar Hukum yang Mengatur tentang Pernikahan adalah sebagai berikut:

  • Pasal 28E ayat (1) UUD 1945.
  • Pasal 28B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

Pembahasan:

Berdasarkan paparan kasus diatas. Perkawinan tersebut tetap dapat dilaksanakan dengan SAH.

Adapun Dasar Hukum yang Mengatur tentang Pernikahan adalah sebagai berikut:

1. Pasal 28E ayat (1) UUD 1945.

Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

2. Pasal 28B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

3. Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

perkawinan hanya diizinkan apabila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun.

Pernikahan merupakan Hak suatu warga negara dan berdasarkan kasus tersebut usia kedua mempelai sudah memenuhi persyaratan undang-undang. Sehingga pernikahan tersebut dapat dilangsungkan secara sah.

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut materi Hukum Pernikahan pada link berikut ini

yomemimo.com/tugas/8310237

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 30 Jan 23