Pemerintah Kabupaten Banjar Pinjam Pakai Jalan Irigasi untuk Penataan Kawasan

Berikut ini adalah pertanyaan dari kjut1111 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pemerintah Kabupaten Banjar Pinjam Pakai Jalan Irigasi untuk Penataan Kawasan SekumpulBANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Pemerintah Kabupaten Banjar menandatangani pinjam pakai jalan inspeksi irigasi, dengan Balai Wilayah Sungai Kalimantan III Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR. Penandatanganan dilakukan Bupati Banjar H Saidi Mansyur bersama Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan III Dirjen Sumberdaya Air Kementerian PUPR, Fikri Abdurrachman, di Mahligai Sultan Adam, Kota Martapura, Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (2/8/2021). Bupati Banjar H Saidi Mansyur l mengatakan penandatangan perjanjian sehubungan dengan antisipasi wilayah sungai dalam rangka penataan kawasan Sekumpul Kota Martapura.

"Hal ini dalam rangkaian pembuatan pedestrian, ruang terbuka publik, jaringan outlet drainase dari jembatan irigasi hingga jembatan Sungai Paring," jelasnya.

Pemerintah daerah, sebut Saidi, akan memaksimalkan pemanfaatan jaringan irigasi dan jalan inspeksi wilayah Sekumpul. Pihaknya selalu berkoordinasi, apabila ada hal-hal teknis pada saat pembangunan, perbaikan dan pemeliharaannya. Penandatangan pinjam pakai barang milik negara pada jaringan irigasi Riam Kanan Kabupaten Banjar berupa jalan inspeksi saluran primer Riam Kanan ruas BRK 8D-BRK 8, disaksikan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra H.Masruri.

Turut pula Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ikhwansyah, perwakilan Dinas PUPR Kabupaten Banjar, Kepala Dinas Sosial H Ahmadi, Kepala Dinas Kesehatan Banjar Diauddin, Kalak BPBD Banjar Irwan Kumar dan perwakilan TP PKK Kabupaten Banjar. (AOL/*)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pemerintah Kabupaten Banjar Pinjam Pakai Jalan Irigasi untuk Penataan Kawasan Sekumpul.

https://banjarmasin.tribunnews.com/2021/08/03/pemerintah-kabupaten-banjar-pinjam-pakai-jalan-irigasi-untuk-penataan-kawasan-sekumpul.

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Alpri Widianjono

Dalam rangka mengoptimalkan kemanfaatan barang milik negara, dapat dilakukan model pemanfaatan barang milik negara, selain sewa yakni pinjam pakai seperti yang terdapat dalam Lampiran III PMK No 96/PMK.06/2007.

Pertanyaan :

Dari contoh artikel diatas jelas bahwa penandatangan pinjam pakai tersebut telah melalui parameter yang harus dipenuhi BMN yang dapat dijadikan objek pinjam pakai, simpulkan parameter yang dapat dijadikan objek pinjam pakai, baik yang dapat dilakukan oleh BMN Maupun pengguna barang.
Sebelum dilakukan penandatangan atau pembuatan perjanjian, harus ada penilai terhadap BMN yang dijadikan objek kerjasama, berikan analisis saudara proses penilaian yang harus dilakukan!


order? bisa klik link berikut https://wa.wizard.id/af9e97

order? bisa klik link berikut https://wa.wizard.id/af9e97

order? bisa klik link berikut https://wa.wizard.id/af9e97

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Dari artikel tersebut, terlihat bahwa penandatanganan pinjam pakai jalan inspeksi irigasi dilakukan antara Pemerintah Kabupaten Banjar dengan Balai Wilayah Sungai Kalimantan III Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR. Dalam hal ini, parameter yang dapat dijadikan objek pinjam pakai adalah jalan inspeksi irigasi yang dimiliki oleh Balai Wilayah Sungai Kalimantan III.

Proses penilaian yang harus dilakukan sebelum penandatanganan atau pembuatan perjanjian pinjam pakai antara kedua pihak meliputi:

  • Penilaian Kondisi Barang: Dilakukan penilaian terhadap kondisi jalan inspeksi irigasi yang akan dipinjam pakai. Hal ini mencakup pengecekan keadaan fisik, keberadaan kerusakan atau perluasan yang mungkin diperlukan, dan estimasi biaya pemeliharaan.
  • Penilaian Keandalan dan Keamanan: Evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa jalan inspeksi irigasi tersebut dapat digunakan dengan aman dan sesuai dengan kebutuhan. Hal ini meliputi pemeriksaan struktur jalan, tanda-tanda peringatan atau pengamanan, serta perlengkapan keselamatan yang diperlukan.
  • Penilaian Nilai Ekonomi: Dilakukan penilaian terhadap nilai ekonomi dari penggunaan jalan inspeksi irigasi tersebut. Hal ini meliputi estimasi manfaat yang akan diperoleh dari penggunaan jalan tersebut, seperti aksesibilitas, kemudahan transportasi, dan dampak positif terhadap pengembangan kawasan Sekumpul.
  • Penilaian Kepemilikan dan Legalitas: Verifikasi dilakukan untuk memastikan bahwa Balai Wilayah Sungai Kalimantan III memiliki kepemilikan yang sah terhadap jalan inspeksi irigasi tersebut. Hal ini meliputi pemeriksaan dokumen kepemilikan, status hukum, dan persyaratan administratif lainnya.

Setelah melalui proses penilaian di atas, kedua pihak dapat memutuskan untuk melakukan penandatanganan perjanjian pinjam pakai, dengan Pemerintah Kabupaten Banjar sebagai pengguna barang dan Balai Wilayah Sungai Kalimantan III sebagai pemilik barang. Dalam perjanjian tersebut, akan diatur mengenai batasan penggunaan, tanggung jawab pemeliharaan, masa pinjam pakai, dan hak serta kewajiban kedua belah pihak.

Pembahasan:

Perjanjian pinjam pakai adalah kesepakatan tertulis antara pihak yang memiliki barang (pemberi pinjam) dengan pihak yang meminjam barang (penerima pinjam) untuk menggunakan barang tersebut dalam jangka waktu tertentu dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati. Dalam konteks artikel yang disebutkan, perjanjian pinjam pakai dilakukan antara Pemerintah Kabupaten Banjar sebagai penerima pinjam dan Balai Wilayah Sungai Kalimantan III Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR sebagai pemberi pinjam, terkait penggunaan jalan inspeksi irigasi untuk penataan kawasan Sekumpul.

Pelajari Lebih lanjut

Pelajari Lebih lanjut tentang objek pinjam pakai, baik yang dapat dilakukan oleh BMN Maupun pengguna barang yomemimo.com/tugas/53740112

#BelajarBersamaBrainly#SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mohhan86 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 15 Aug 23