Perbedaan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja Terkhususnya pada Pasal-Pasal yang

Berikut ini adalah pertanyaan dari mutianurilmi09 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Perbedaan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta KerjaTerkhususnya pada Pasal-Pasal yang membahas tentang PHK.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

Perbedaan antara UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003) dan UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) terutama terkait dengan Pasal-Pasal yang membahas tentang pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah sebagai berikut:

1. Perlindungan Pekerja: UU Ketenagakerjaan lebih memberikan perlindungan yang kuat terhadap pekerja dalam hal PHK. UU ini mengatur berbagai ketentuan mengenai alasan-alasan yang sah untuk melakukan PHK, pembayaran pesangon, dan prosedur PHK yang harus diikuti oleh pengusaha. UU Cipta Kerja, di sisi lain, memberikan beberapa perubahan dalam hal perlindungan pekerja, termasuk pengurangan pesangon dan fleksibilitas dalam melakukan PHK.

2. Alasan PHK: UU Ketenagakerjaan mengatur secara rinci alasan-alasan yang dianggap sah untuk melakukan PHK, seperti alasan ekonomi, teknologi, dan organisasi. UU Cipta Kerja memperluas cakupan alasan PHK dengan memasukkan alasan-alasan lain seperti restrukturisasi perusahaan, perubahan teknologi, atau kondisi ekonomi yang sulit.

3. Pesangon: UU Ketenagakerjaan menetapkan formula yang jelas untuk menghitung besaran pesangon yang harus dibayarkan kepada pekerja yang di-PHK. UU Cipta Kerja mengubah ketentuan pesangon dengan mengurangi besaran pesangon atau memberikan opsi bagi pekerja untuk menerima kompensasi lain seperti pelatihan atau pengembangan keterampilan.

4. Proses PHK: UU Ketenagakerjaan memberikan prosedur yang ketat yang harus diikuti oleh pengusaha dalam melakukan PHK, termasuk proses perundingan dan upaya penyelesaian sengketa. UU Cipta Kerja menyederhanakan prosedur PHK dengan menghilangkan beberapa tahapan perundingan dan memberikan fleksibilitas lebih kepada pengusaha.

5. Pengawasan: UU Ketenagakerjaan memberikan peran yang kuat kepada pemerintah dan lembaga pengawas ketenagakerjaan dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan-ketentuan ketenagakerjaan, termasuk PHK. UU Cipta Kerja juga memberikan peran kepada lembaga pengawas, namun beberapa ketentuan pengawasan diubah atau disederhanakan.

Perbedaan ini menunjukkan bahwa UU Cipta Kerja memberikan beberapa perubahan dalam hal ketentuan PHK, dengan memberikan lebih banyak fleksibilitas kepada pengusaha. Namun, penting untuk memperhatikan bahwa penafsiran dan implementasi ketentuan-ketentuan ini dapat berbeda tergantung pada otoritas pelaksana dan putusan pengadilan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh qwertyonazer dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 22 Aug 23