Berikut ini adalah pertanyaan dari yuliana24bontang pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Hubungan fungsional antara kabinet dengan lembaga pemerintah nonkementerian dilaksanakan secara sinergis. Hal tersebut dilakasanakan sebagai satu sistem pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pembahasan :
KeberadaanKementerian Negara Republik Indonesiadiatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:
- Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
- Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
- Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
- Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri terkait.
Lembaga kementrian fungsinya melakukan tugas kepemerintahan yang sifatnya birokrasi dari eksekutif (presiden) yang telah diatur oleh undang-undang. Sedangkan tugas lembaga non-kementrian lebih fokus pada bidang kearsipan, seperti pengkajian, penyusunan, perencanaan dll.
Pelajari lebih lanjut
Fungsi kementrian Negara Republik Indonesia
#BelajarBersamaBrainly#SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh resitaana95 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 27 Jul 23