Jelaskan dasar hukum dan syarat-syarat salah satu aktivitas PERADI

Berikut ini adalah pertanyaan dari mutianurilmi09 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan dasar hukum dan syarat-syarat salah satu aktivitas PERADI

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) adalah organisasi profesi advokat yang didirikan pada tanggal 20 Oktober 1958. Dasar hukum dari PERADI adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Syarat-syarat untuk melakukan aktivitas sebagai advokat antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 25 tahun.

3. Memiliki ijazah Sarjana Hukum (S.H.) atau Magister Hukum (S.H.).

4. Lulus Ujian Kualifikasi Advokat (UKA).

5. Memiliki Surat Tanda Registrasi Advokat (STRA).

Sumber: peradi.or.id

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh teamasia2 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 20 Aug 23