Berikut ini adalah pertanyaan dari rahmatajiwidodo55 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Sebagai perekam medis di Rumah Sakit Harapan Dia, Bapak Sardi memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi pasien dan tidak boleh memberikan informasi medis pasien kepada pihak ketiga tanpa persetujuan pasien atau keluarga pasien. Oleh karena itu, tindakan Bapak Sardi dalam memberikan informasi tentang kondisi tetangga Bapak Sardi tanpa persetujuan keluarga pasien melanggar regulasi tentang kerahasiaan informasi medis.
Regulasi yang terkandung dalam kasus ini adalah UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang memiliki akses pada informasi medis harus menjaga kerahasiaan informasi pasien dan tidak boleh memberikan informasi medis kepada pihak ketiga tanpa persetujuan pasien atau keluarga pasien.
Meskipun tindakan Bapak Sardi dilakukan dengan tujuan yang baik dan murni, namun demikian tetap merupakan pelanggaran terhadap regulasi tentang kerahasiaan informasi medis. Sebagai tenaga medis, Bapak Sardi seharusnya mempertimbangkan kembali tindakan yang dilakukannya dan melakukan tindakan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sebagai gantinya, Bapak Sardi sebaiknya memberikan nasihat dan arahan yang sesuai kepada ketua RT untuk menghubungi keluarga pasien dan memperoleh persetujuan mereka untuk memberikan informasi tentang kondisi pasien.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh gingingustine dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 18 May 23