Berikut ini adalah pertanyaan dari muhammadanwar33806 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Hukum dalam islam tidak selamanya bersifat kaku, adakalanya hukum dalam islam itubersifat toleransi. Jelaskan maksudnya bagaimana dan contohnya seperti apa.
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Benar, hukum dalam Islam tidak selalu bersifat kaku dan dapat bersifat toleran tergantung pada situasi dan kondisi yang berlaku. Dalam Islam, terdapat prinsip-prinsip dasar yang memperbolehkan adanya toleransi dalam penerapan hukum, seperti prinsip kemaslahatan (maqasid al-shari'ah) dan prinsip maslahat (al-maslaha).
Prinsip kemaslahatan (maqasid al-shari'ah) mengacu pada tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh hukum Islam, seperti memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam menjaga tujuan-tujuan tersebut, terdapat kemungkinan untuk menggunakan hukum secara toleran, misalnya dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi sosial yang ada. Sebagai contoh, dalam keadaan darurat, seperti saat sedang terjadi bencana alam atau perang, hukum Islam membolehkan makan daging yang tidak halal agar terhindar dari kelaparan.
Prinsip maslahat (al-maslaha) juga dapat memperbolehkan adanya toleransi dalam penerapan hukum. Prinsip ini mengacu pada upaya untuk mencapai kebaikan atau manfaat dalam masyarakat, baik secara individu maupun kolektif. Dalam hal ini, hukum Islam memperbolehkan adanya toleransi dalam penerapan hukum agar mencapai kebaikan atau manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Sebagai contoh, Islam memperbolehkan wanita tidak menutup wajah saat bepergian jika keadaan yang ada memungkinkan untuk tidak melakukannya, karena dapat memberikan manfaat bagi wanita tersebut dalam berinteraksi dengan masyarakat.
Dalam Islam, toleransi dalam penerapan hukum juga dapat terlihat dalam konsep rahmatan lil 'alamin atau rahmat bagi seluruh alam. Konsep ini mengajarkan agar umat Islam selalu memperlihatkan kasih sayang, belas kasihan, dan kebaikan terhadap seluruh ciptaan Allah, termasuk pada non-muslim. Sebagai contoh, dalam penerapan hukum Islam terhadap non-muslim, Islam memberikan toleransi dalam hal membayar zakat, di mana zakat dapat diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan tanpa memandang agama mereka.
Dalam kesimpulannya, Islam mengajarkan toleransi dalam penerapan hukum sebagai upaya untuk mencapai tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh hukum Islam, seperti memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, serta mencapai kebaikan atau manfaat dalam masyarakat. Toleransi dalam penerapan hukum dapat terlihat dalam situasi-situasi tertentu seperti dalam kondisi darurat atau situasi yang memungkinkan untuk tidak melaksanakan hukum secara kaku.
Prinsip kemaslahatan (maqasid al-shari'ah) mengacu pada tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh hukum Islam, seperti memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam menjaga tujuan-tujuan tersebut, terdapat kemungkinan untuk menggunakan hukum secara toleran, misalnya dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi sosial yang ada. Sebagai contoh, dalam keadaan darurat, seperti saat sedang terjadi bencana alam atau perang, hukum Islam membolehkan makan daging yang tidak halal agar terhindar dari kelaparan.
Prinsip maslahat (al-maslaha) juga dapat memperbolehkan adanya toleransi dalam penerapan hukum. Prinsip ini mengacu pada upaya untuk mencapai kebaikan atau manfaat dalam masyarakat, baik secara individu maupun kolektif. Dalam hal ini, hukum Islam memperbolehkan adanya toleransi dalam penerapan hukum agar mencapai kebaikan atau manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Sebagai contoh, Islam memperbolehkan wanita tidak menutup wajah saat bepergian jika keadaan yang ada memungkinkan untuk tidak melakukannya, karena dapat memberikan manfaat bagi wanita tersebut dalam berinteraksi dengan masyarakat.
Dalam Islam, toleransi dalam penerapan hukum juga dapat terlihat dalam konsep rahmatan lil 'alamin atau rahmat bagi seluruh alam. Konsep ini mengajarkan agar umat Islam selalu memperlihatkan kasih sayang, belas kasihan, dan kebaikan terhadap seluruh ciptaan Allah, termasuk pada non-muslim. Sebagai contoh, dalam penerapan hukum Islam terhadap non-muslim, Islam memberikan toleransi dalam hal membayar zakat, di mana zakat dapat diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan tanpa memandang agama mereka.
Dalam kesimpulannya, Islam mengajarkan toleransi dalam penerapan hukum sebagai upaya untuk mencapai tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh hukum Islam, seperti memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, serta mencapai kebaikan atau manfaat dalam masyarakat. Toleransi dalam penerapan hukum dapat terlihat dalam situasi-situasi tertentu seperti dalam kondisi darurat atau situasi yang memungkinkan untuk tidak melaksanakan hukum secara kaku.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh TreviginsHaveBrain dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 12 Jun 23