Jelaskan pengertian Talak, Rujuk, Khuluk, Ila, Li’an, Dzihar, Iddah.

Berikut ini adalah pertanyaan dari Hulunuril2168 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan pengertian Talak, Rujuk, Khuluk, Ila, Li’an, Dzihar, Iddah.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Talak adalah proses perceraian yang dilakukan oleh suami kepada istrinya. Talak dapat dibagi menjadi tiga jenis, yaitu talak satu, talak dua, dan talak bain (talak tiga).

Rujuk adalah proses pemulihan hubungan suami istri yang telah bercerai. Proses ini dilakukan dengan cara suami mengambil kembali istrinya yang telah diceraikan.

Khuluk adalah proses perceraian yang dilakukan oleh istri kepada suaminya. Khuluk dapat dilakukan dengan cara istri mengembalikan semua hadiah atau harta yang telah diberikan oleh suami sebagai tanda pengakhiran hubungan.

Ila adalah proses perceraian yang dilakukan oleh suami atau istri dengan cara mengucapkan kata-kata tertentu yang menyatakan pemutusan hubungan.

Li’an adalah proses perceraian yang dilakukan oleh suami atau istri dengan cara menuduh pasangan mereka melakukan zina.

Dzihar adalah proses perceraian yang dilakukan oleh suami atau istri dengan cara mengucapkan kata-kata tertentu yang menyatakan pemutusan hubungan.

Iddah adalah masa waktu yang harus dilewati oleh seorang wanita setelah bercerai atau kematian suaminya sebelum ia dapat menikah lagi. Iddah biasanya berlangsung selama tiga bulan untuk wanita yang belum pernah menikah dan enam bulan untuk wanita yang telah pernah menikah.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh RandiYT181 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 28 Mar 23