Ibu Aminah telah meninggal dunia, ahli waris beliau yang masih

Berikut ini adalah pertanyaan dari tiktokbulecewek pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Ibu Aminah telah meninggal dunia, ahli waris beliau yang masih hidup ialah Suami, ibu kandung, seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan. Sementara harta peninggalan ibu Aminah terdiri dari sebidang tanah dan rumah, serta beberapa gram perhiasan emas, yang setelah dikonversikan ke dalam bentuk uang, seluruhnya (tanah, rumah dan emas tersebut), berjumlah Rp. 800.000.000,-. Berapa rupiah bagian untuk masing-masing ahli waris ibu Aminah tersebut ?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Dalam hukum waris Islam, pembagian harta akan terlebih dahulu diberikan kepada ahli waris yang lebih utama, yaitu suami dan ibu kandung, kemudian sisanya akan dibagi rata antara anak laki-laki dan anak perempuan. Oleh karena itu, untuk kasus ini, pembagian warisannya adalah sebagai berikut:

  • Bagian untuk suami: 1/4 x Rp. 800.000.000,- = Rp. 200.000.000,-
  • Bagian untuk ibu kandung: 1/4 x Rp. 800.000.000,- = Rp. 200.000.000,-
  • Bagian untuk anak laki-laki: 1/8 x Rp. 800.000.000,- = Rp. 100.000.000,-
  • Bagian untuk anak perempuan: 1/8 x Rp. 800.000.000,- = Rp. 100.000.000,-

Sehingga, masing-masing ahli waris akan mendapatkan bagian sebagai berikut:

  • Suami: Rp. 200.000.000,-
  • Ibu kandung: Rp. 200.000.000,-
  • Anak laki-laki: Rp. 100.000.000,-
  • Anak perempuan: Rp. 100.000.000,-

Indikator keberhasilan dalam pemberian harta warisan adalah apakah pembagian harta tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam hukum waris Islam. Monitoring kegiatan pemberian harta warisan bisa dilakukan dengan mengawasi proses pembagian harta secara langsung, memeriksa dokumen-dokumen yang terkait dengan warisan, dan melakukan komunikasi yang baik dengan semua ahli waris untuk memastikan bahwa pembagian warisan dilakukan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan hukum waris.

Pembahasan

Warisan adalah harta yang ditinggalkan oleh seseorang setelah meninggal dunia yang kemudian akan dibagi-bagikan kepada ahli waris yang telah ditetapkan oleh hukum atau kesepakatan keluarga. Ahli waris adalah orang-orang yang memiliki hak untuk menerima bagian dari harta warisan tersebut. Hak ini dapat berasal dari hubungan keluarga atau kesepakatan antara pewaris dan ahli waris. Pembagian warisan biasanya diatur oleh hukum waris yang berlaku di suatu negara atau agama. Di dalam hukum Islam, misalnya, pembagian warisan akan ditentukan berdasarkan ketentuan Al-Quran dan hadis. Sedangkan di dalam hukum perdata, seperti di Indonesia, pembagian warisan diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Pelajari Lebih Lanjut

Detail Jawaban  

Kelas : 9 - SMP  

Mapel : PAI  

Bab : Mawaris  

Kode : -  

#AyoBelajar  

#SPJ5

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Syubbana dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 03 Jul 23