3. PT SH adalah perusahaan jasa konstruksi yang mendapat kontrak

Berikut ini adalah pertanyaan dari nurulfadilahptk pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

3. PT SH adalah perusahaan jasa konstruksi yang mendapat kontrak pembangunan Gedung kantor PT ST dengan nilai konstrak sebesar Rp. 1.500.000.000 diluar PPN pada bulan Maret 2022. PT ST mempunyai sertifikat jasa konstruksi. Pajak apakah yang dipungut oleh PT. ST? berapa jumlahnya? *​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

PT ST akan memungut PPN sebesar Rp. 150.000.000 dari PT SH.

Penjelasan:

PT ST dalam hal ini akan melakukan pungutan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10% atas nilai kontrak pembangunan Gedung kantor PT SH. Oleh karena itu, besarnya PPN yang dipungut oleh PT ST adalah:

PPN = 10% x Rp. 1.500.000.000 = Rp. 150.000.000

Jadi, PT ST akan memungut PPN sebesar Rp. 150.000.000 dari PT SH.

JANGAN LUPA LIKE DAN JAWABAN TERBAIK

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh darmarakha dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 09 Jul 23