Berikut ini adalah pertanyaan dari ka9111385 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
1. Kriteria indikator sistem perpajakan daerah yang baik antara lain:
- Efektivitas: Sistem perpajakan daerah harus dapat menghasilkan penerimaan pajak yang memadai dan dapat diandalkan bagi daerah.
- Efisiensi: Sistem perpajakan daerah harus dapat menghasilkan penerimaan pajak dengan biaya yang rendah, baik bagi pemerintah daerah maupun bagi wajib pajak.
- Keadilan: Sistem perpajakan daerah harus adil bagi semua wajib pajak dan tidak diskriminatif.
- Kemudahan: Sistem perpajakan daerah harus mudah dipahami dan dipatuhi oleh wajib pajak.
- Kestabilan: Sistem perpajakan daerah harus stabil dan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan kondisi ekonomi dan sosial.
2. Menurut pandangan saya, insentif pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor melalui skema pemutihan pajak yang diberikan oleh beberapa pemerintah daerah propinsi selama pandemi Covid-19 dapat membantu meringankan beban wajib pajak yang terdampak pandemi, terutama di sektor transportasi.
3. Untuk menghitung PKB dan BBNKB dari mobil minibus milik Pak Tarno, perlu diketahui tarif dan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di wilayah Kabupaten Tangerang. Setelah diperiksa, tarif PKB untuk mobil minibus dengan harga di atas Rp200 juta di Kabupaten Tangerang adalah 3% per tahun. Tarif BBNKB untuk mobil minibus dengan harga di atas Rp250 juta di Kabupaten Tangerang adalah 2% dari harga beli. Jika mobil tersebut sudah tangan kedua, maka tarif BBNKB yang berlaku adalah 2% dari harga jual.
Maka, PKB yang harus dibayar oleh Pak Tarno adalah 3% x Rp325.000.000 = Rp9.750.000 per tahun atau Rp812.500 per bulan. Sementara itu, untuk menghitung BBNKB, perlu diketahui harga jual mobil tersebut. Jika harga jual mobil tersebut adalah Rp300.000.000, maka BBNKB yang harus dibayar oleh Pak Tarno adalah 2% x Rp300.000.000 = Rp6.000.000.
4. Pajak Alat Berat (PAB) adalah pajak yang dikenakan terhadap kepemilikan dan penggunaan alat berat di Indonesia. Objek pajaknya adalah alat berat yang memiliki kapasitas mesin 15 ton atau lebih, seperti truk pengangkut, excavator, bulldozer, crane, dan lain-lain. Subjek pajaknya adalah pemilik atau pengguna alat berat, baik individu maupun badan usaha. Dasar pengenaan PAB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) alat berat yang ditetapkan oleh pemerintah setiap tahunnya. Tarif pajak PAB ditetapkan sebesar 0,5% dari NJOP alat berat.
Pembahasan
Pajak Alat Berat diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah yang bersifat mengikat bagi seluruh pemilik atau pengguna alat berat di Indonesia. Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan dan penagihan pajak PAB di wilayahnya masing-masing.
Pelajari lebih lanjut
- Materi tentang pajak yomemimo.com/tugas/22492850
- Materi tentang pajak yomemimo.com/tugas/10615680
- Materi tentang pajak yomemimo.com/tugas/10784560
Detail Jawaban
Kelas: SMA
Mapel: SBMPTN
Bab: -
Kode: -
#AyoBelajar #SPJ2
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh fendipanduwinata dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 20 Jul 23