Raessa berstatus single belum menikah adalah pegawai disebuah perusahaan swasta

Berikut ini adalah pertanyaan dari wellyusboko pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Raessa berstatus single belum menikah adalah pegawai disebuah perusahaan swasta di Bekasi yang bergaji Rp.6.500.000/bulan. Ybs membayar sendiri iuaran pensiun ke Dana Pensiun yang pendiriannya sudah ditetapkan oleh Menteri Keungan RI sebesar Rp.100.000 setiap bulannya. Sejak 1 Oktober 2020, yang bersangkutan berhenti bekerja diperusahaan swasta tersebut. Diketahui pemotongan PPh Pasal 21 dikantornya dilakukan setiap bulan. Hitunglah bagaimana perlakukan PPh pasal 21 untuk Raessa yang belum 1 tahun pajak dia sudah berhenti bekerja!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Untuk menghitung PPh Pasal 21 yang harus dibayar oleh Raessa, kita perlu mengetahui beberapa informasi tambahan seperti status kekawinan Raessa dan juga jumlah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang berlaku pada tahun berjalan.

Namun, berdasarkan informasi yang diberikan, kita dapat menghitung PPh Pasal 21 yang harus dibayar oleh Raessa untuk bulan September 2020 (bulan terakhir bekerja) dengan menggunakan rumus:

PPh Pasal 21 = (Gaji bruto - PTKP) x Tarif PPh

Diketahui:

  • Gaji bruto (gaji sebelum dipotong pajak) = Rp.6.500.000/bulan
  • Iuran pensiun = Rp.100.000/bulan
  • Tarif PPh Pasal 21 yang berlaku pada tahun 2020 untuk pegawai yang belum menikah adalah sebagai berikut:
  1. Penghasilan hingga Rp.50 juta/tahun = 5%
  2. Penghasilan di atas Rp.50 juta/tahun = 15%
  • PTKP untuk pegawai yang belum menikah pada tahun 2020 = Rp.54 juta/tahun

Maka:

  • Gaji bruto untuk bulan September 2020 = Rp.6.500.000
  • Iuran pensiun untuk bulan September 2020 = Rp.100.000
  • Gaji neto (gaji setelah dipotong iuran pensiun) = Rp.6.400.000
  • Penghasilan setahun (sebelum dipotong iuran pensiun) = Rp.6.400.000 x 12 = Rp.76.800.000
  • PTKP untuk Raessa = Rp.54.000.000 (diasumsikan belum ada tanggungan keluarga)
  • Penghasilan yang harus dikenai PPh Pasal 21 = Rp.76.800.000 - Rp.54.000.000 = Rp.22.800.000

Dengan demikian, tarif PPh Pasal 21 yang berlaku untuk Raessa adalah 5% karena penghasilannya tidak melebihi Rp.50 juta/tahun. Maka, PPh Pasal 21 untuk bulan September 2020 = (Rp.6.500.000 - Rp.100.000 - Rp.4.500.000) x 5% = Rp.100.000

Jadi, Raessa harus membayar PPh Pasal 21 sebesar Rp.100.000 untuk bulan September 2020. Untuk tahun pajak berikutnya setelah Raessa berhenti bekerja, perlu dilakukan perhitungan ulang PPh Pasal 21 berdasarkan status kekawinan dan jumlah PTKP yang berlaku pada tahun tersebut.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh aurigaaristop5its3 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 06 Jul 23