Lima perusahaan yang menjual eceran BBM ke pasar ritel, yakni

Berikut ini adalah pertanyaan dari muhamadgilangpamungk pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Lima perusahaan yang menjual eceran BBM ke pasar ritel, yakni PT. Berkah Oil, PT. Bagus Oil, PT.Surya Oil, PT. Mentari Oil, dan PT. Senja Oil tidak menurunkan harga ecer BBM non subsidi di pasaran
di saat minyak mentah global turun.
Analisis kasus diatas apakah telah terjadi dugaan praktek monopoli. Jelaskan disertai dasar hukum!
Kasus:

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

  Konsep praktek monopoli dalam hukum persaingan usaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Monopoli). Pasal 1 angka 2 UU Monopoli menyatakan bahwa praktek monopoli adalah kegiatan yang dilakukan oleh satu atau beberapa badan usaha yang memiliki kekuatan ekonomi atau pengaruh yang kuat dalam melakukan kegiatan usaha di pasar dalam negeri, sehingga dapat mengendalikan jalannya persaingan usaha dalam pasar tersebut.

  Selain itu, Pasal 17 UU Monopoli menyatakan bahwa dilarang bagi pelaku usaha untuk melakukan perjanjian dengan pelaku usaha lain yang berakibat langsung atau tidak langsung merugikan pihak lain atau mengakibatkan hambatan terhadap persaingan usaha yang sehat.

  Dari kasus di atas, jika lima perusahaan yang menjual eceran BBM tersebut melakukan perjanjian atau koordinasi untuk tidak menurunkan harga eceran BBM non subsidi, hal tersebut dapat dianggap sebagai praktek monopoli. Dalam hal ini, Badan Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat melakukan investigasi dan membuktikan adanya praktek monopoli tersebut.

  Dalam perspektif sosiologis, praktek monopoli juga dapat membahayakan kepentingan konsumen, terutama jika harga barang atau jasa yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut menjadi lebih tinggi daripada harga yang seharusnya jika persaingan usaha berjalan dengan sehat. Oleh karena itu, perlindungan konsumen dalam persaingan usaha yang sehat juga perlu diperhatikan dalam kasus seperti ini.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh luna0115 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 30 Jul 23