Berikut ini adalah pertanyaan dari nurulfadilahptk pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
PT ST akan memungut PPN sebesar Rp. 150.000.000 dari PT SH.
Penjelasan:
PT ST dalam hal ini akan melakukan pungutan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10% atas nilai kontrak pembangunan Gedung kantor PT SH. Oleh karena itu, besarnya PPN yang dipungut oleh PT ST adalah:
PPN = 10% x Rp. 1.500.000.000 = Rp. 150.000.000
Jadi, PT ST akan memungut PPN sebesar Rp. 150.000.000 dari PT SH.
JANGAN LUPA LIKE DAN JAWABAN TERBAIK
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh darmarakha dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 09 Jul 23