jelaskan lima kaidah atau norma penilaian mengenai benda dan tingkalaku

Berikut ini adalah pertanyaan dari nurulhikmahhikmah25 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

jelaskan lima kaidah atau norma penilaian mengenai benda dan tingkalaku dibidang ibadah dan muamalah?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

Ada beberapa kaidah atau norma penilaian mengenai benda dan tingkah laku dalam bidang ibadah dan muamalah yang sering dipakai oleh masyarakat Muslim, di antaranya adalah:

Al-'Adl (Keadilan): Keadilan adalah prinsip penting dalam Islam yang menuntut agar setiap orang diperlakukan secara adil dan seimbang. Dalam konteks ibadah dan muamalah, hal ini berarti bahwa penilaian harus dilakukan secara objektif dan tidak memihak pada satu pihak atau golongan tertentu. Penilaian harus didasarkan pada kriteria yang jelas dan objektif.

Al-Haqiqah (Kenyataan): Kenyataan adalah prinsip lain yang sangat penting dalam Islam. Dalam konteks penilaian benda dan tingkah laku, ini berarti bahwa penilaian harus didasarkan pada fakta dan bukti yang jelas. Penilaian tidak boleh didasarkan pada dugaan atau prasangka yang tidak jelas.

Al-Tamakkun (Kewajaran): Kewajaran adalah prinsip yang menuntut agar penilaian dilakukan dengan proporsi dan proporsionalitas yang tepat. Dalam konteks ibadah dan muamalah, hal ini berarti bahwa penilaian harus mempertimbangkan kondisi dan situasi yang berbeda-beda dengan proporsi yang tepat. Sebagai contoh, penilaian terhadap zakat yang dibayarkan oleh seseorang harus mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidupnya.

Al-Hilm (Kesantunan): Kesantunan adalah prinsip yang menuntut agar penilaian dilakukan dengan sopan dan santun. Dalam konteks ibadah dan muamalah, hal ini berarti bahwa penilaian harus dilakukan dengan sikap yang baik dan tidak menyinggung perasaan orang lain.

Al-Ikhtiyar (Kebebasan): Kebebasan adalah prinsip yang menuntut agar setiap orang memiliki kebebasan untuk melakukan apa yang diinginkannya selama tidak melanggar aturan dan norma-norma yang ada. Dalam konteks ibadah dan muamalah, hal ini berarti bahwa setiap orang memiliki kebebasan untuk memilih cara yang ia anggap tepat untuk menjalankan ibadah dan muamalah selama tidak melanggar aturan dan norma yang ada

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hpkum66 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 16 Jun 23