Berikut ini adalah pertanyaan dari hmansyur3866 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
B. 35.500 km.
C. 35.761 km.
D. 36.461 km.
E. 37.000 km.
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Batas wilayah dirgantara Indonesia yang termasuk Geo Stationer Orbit (GSO) menurut UU Nomor 20 Tahun 1982 adalah C. 35.761 km
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang batas wilayah dirgantara indonesia, simak pembahasan berikut ya..
Pembahasan
Batas Wilayah Udara
Wilayah udara suatu negara dapat diklaim berdasarkan perjanjian internasional. Perjanjian internasional yang pernah disepakati mengenai wilayah udara suatu negara adalah Konvensi Paris tahun 1919danKonvensi Chicago tahun 1944.
Di Indonesia, ketentuan wilayah udara suatu negara diatur dalam undang undang nomor 20 tahun 1982.Undang-undang tersebutmenyatakan bahwa batas wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk orbit geostasioner adalah setinggi 35.761 km.
Konvensi Paris tahun 1919 menyatakan bahwa negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah udaranya, misalnya untuk kepentingan radio, satelit, dan penerbangan.
Pelajari lebih lanjut
Simak soal Geografi SBMPTN 2019 berikutnya di yomemimo.com/tugas/27071411
Simak soal Geografi SBMPTN 2019 berikutnya di yomemimo.com/tugas/27071409
Simak soal Geografi SBMPTN 2019 berikutnya di yomemimo.com/tugas/27071416
-------------------------------------
Detil jawaban
Mapel: SBMPTN
Keterangan: SBMPTN 2019
Kode: 12.24
#SiapSBMPTN
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh gumantinr dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 26 May 20