Berikut ini adalah pertanyaan dari rizkyramaditya41 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
1. SD/MI atau bentuk lain yang sederajat wajib menerima warga negara berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun sebagai peserta didik sampai dengan batas daya tampungnya. (Pasal 69 ayat 4, PP No. 17 Tahun 2010).
Berdasarkan bunyi pasal tersebut dapat kita ketahui bahwa setiap satuan pendidikan dasar setingkat SD di Indonesia, wajib menerima semua warga negara (calon siswa baru/siswa pindahan) yang berusia 7-12 tahun sebagai peserta didik sampai dengan batas daya tampungnya. Lalu, batas daya tampungnya berapa? Daya tampung jumlah peserta didik untuk SD paling banyak adalah 40 orang per rombel/kelas.
2. Peserta didik jalur nonformal dan informal dapat diterima di SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat tidak pada awal kelas 1 (satu) setelah lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan formal yang bersangkutan. (Pasal 73 ayat 1, PP No. 17 Tahun 2010).
Tidak hanya peserta didik jalur pendidikan formal saja (SD/MI) yang diperbolehkan untuk pindah sekolah, tetapi peserta didik dari jalur nonformal ataupun informal juga memiliki kesempatan yang sama dengan syarat lulus tes kelayakan dan penempatan sekolah yang dituju.
3.Peserta didik pendidikan dasar setara SD di Negara lain dapat pindah ke SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat di Indonesia setelah memenuhi persyaratan lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. (Pasal 73 ayat 4, PP No. 17 Tahun 2010).
Melalui ayat di dalam pasal ini, pemerintah Indonesia berkomitmen memfasilitasi peserta didik setara SD dari Negara lain untuk dapat pindah sekolah di Indonesia, tentunya dengan syarat lulus tes kelayakan dan penempatan sekolah yang dituju terlebih dulu.
4.Satuan pendidikan memberikan bantuan penyesuaian akademik, sosial, dan/atau mental yang diperlukan oleh peserta didik berkelainan dan peserta didik pindahan dari satuan pendidikan formal lain atau jalur pendidikan lain. (Pasal 73 ayat 7, PP No. 17 Tahun 2010).
Pihak Sekolah Dasar/SD diharapkan mampu dan berupaya memberikan bantuan kepada peserta didik pindahan dari jalur pendidikan formal/nonformal/informal dan juga peserta didik pindahan dari Negara lain. Salah satunya berupa penyesuaian nilai mata pelajaran dan nilai raport peserta didik pindahan, selain itu dapat berupa pengenalan lingkungan sekolah baru kepada peserta didik pindahan dll.
5.Keputusan penerimaan calon peserta didik menjadi peserta didik dilakukan secara mandiri oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala satuan pendidikan. (Pasal 74 ayat 3, PP No. 17 Tahun 2010).
Setiap SD diberikan wewenang khusus untuk memusyawarahkan penerimaan peserta didik pindahan melalui rapat guru. Salah satu tujuan rapat ini adalah untuk mendengarkan pendapat dari para guru kelas yang bersangkutan tentang kondisi daya tampung kelas/jumlah peserta didik.
6.Satuan pendidikan dapat menetapkan tata cara dan persyaratan tambahan penerimaan peserta didik pindahan, selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dan Pasal 74 dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 75 ayat 2, PP No. 17 Tahun 2010).
Melalui pasal ini pemerintah memberikan hak dan batasan kepada Sekolah Dasar/SD untuk membuat juknis dan persyaratan tambahan penerimaan peserta didik pindahan sesuai dengan aturan yang berlaku dimasing-masing sekolah. Dengan batasan bahwa persyaratan tambahan dan juknis penerimaan peserta didik pindahan yang berlaku ditiap-tiap sekolah tidak boleh bertentangan/melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan:
Maaf kalau salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh demaksiregar2 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 16 Jan 23