3. Subjek PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Pajak

Berikut ini adalah pertanyaan dari s9822753 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

3. Subjek PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pengusaha yang melakukan: a. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha. b. impor Barang Kena Pajak c. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean d. ekspor Barang Kena Pajak berwujud, Barang Kena Pajak tidak berwujud dan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak PPN dikenakan apabila memenuhi kriteria berikut: 1. barang berwujud/tak berwujud/jasa yang termasuk kriteria yang dikenakan PPN 2. penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean 3. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya Pertanyaan:Perusahaan Y yang merupakan Pengusaha Kena Pajak melakukan ekspor kendaraan kepada perusahaan S yang berlokasi di Singapura. Biaya produksi kendaraan tersebut adalah sebesar 100 juta rupiah, dan kemudian perusahaan Y menjual kendaraan tersebut kepada perusahaan S seharga 200 juta rupiah. Berapakah PPN yang dikenakan atas penyerahan kendaraan oleh perusahaan Y kepada perusahaan S? ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

200

Penjelasan:

maaf kalo salah terima kasih

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rahmadiegi0 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 11 Aug 23