Jelaskan apakah kasus penertiban bangunan tidak ber-IMB (“liar”) antara warga

Berikut ini adalah pertanyaan dari zuto71 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan apakah kasus penertiban bangunan tidak ber-IMB (“liar”) antara warga bantaran sungai di 8 kecamatan Jakarata Barat oleh para Kepala Dinas dan Satol PP tersebut di atas telah memenuhi ciri-ciri ruang lingkup hukum administrasi negara?;

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Kasus penertiban bangunan liar di daerahJakarta Baratsudah memenuhi ciri-ciri ruang lingkup hukum administrasi negara. Karena tanah yang ditinggali warga merupakan tanah miliki pemerintah. Sehingga para Kepala Dinas dan Satpol PP berhak untuk menggusurnya.

Pembahasan

Hukum administrasi negara adalah segala hal yang dilakukan aparatur pemerintahan dalam mengelola negaranya. Sehingga memuat berbagai macam aktivitas dan tugas-tugas yang dilakukan para aparatur negara. Terdapat tiga ciri-ciri Hukum Administarsi Negara, yaitu :

  • Menguji hubungan hukum istimewa.
  • Adanya para pejabat pemerintahan.
  • Melaksanakan tugas-tuigas istimewa.

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut tentang contoh hukum administrasi negara pada yomemimo.com/tugas/2023031

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh YuniarFakhruNisa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 24 Jul 23