Subjek PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Pajak Pertambahan

Berikut ini adalah pertanyaan dari s9822753 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Subjek PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pengusaha yang melakukan: a. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha. b. impor Barang Kena Pajak c. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean d. ekspor Barang Kena Pajak berwujud, Barang Kena Pajak tidak berwujud dan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak PPN dikenakan apabila memenuhi kriteria berikut: 1. barang berwujud/tak berwujud/jasa yang termasuk kriteria yang dikenakan PPN 2. penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean 3. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya Pertanyaan:Perusahaan Z memiliki sebuah gedung yang berlokasi di kawasan bisnis Singapura dengan nilai yang setara dengan 1,2 triliun rupiah. Perusahaan Z kemudian menjual gedung tersebut kepada perusahaan M yang berasal dari Malaysia dengan harga yang setara dengan 1 triliun rupiah.Berapakah PPN yang dikenakan atas penyerahan gedung oleh perusahaan Z kepada perusahaan M? ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

PPN tidak dikenakan atas penyerahan gedung oleh Perusahaan Z kepada Perusahaan M dalam kasus ini. Hal ini karena penyerahan barang tidak dilakukan di dalam daerah pabean Indonesia, tetapi di Singapura. Selain itu, penyerahan tersebut tidak dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan Perusahaan Z. Oleh karena itu, penjualan gedung tidak termasuk dalam subjek PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU PPN.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh anjanioktavianti823 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 12 Aug 23