Berikut ini adalah pertanyaan dari naldriszmaniagasi pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 1977 tentang Penetapan Jumlah Desa di seluruh Indonesia
2. Menurut UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa
3. Menurut UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
4. Menurut UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Berikut ini adalah tabel yang memperlihatkan persamaan dan perbedaan regulasi yang mengatur tentang desa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 1977, UU No. 5 Tahun 1979, UU No. 22 Tahun 1999, dan UU No. 32 Tahun 2004.
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 1977
Persamaan - Menetapkan jumlah desa di seluruh Indonesia
Perbedaan - Tidak mengatur mengenai pemerintahan desa
- UU No. 5 Tahun 1979
Persamaan - Mengatur mengenai pemerintahan desa
Perbedaan - Desa hanya memiliki 1 kepala desa dan tidak ada perangkat desa lainnya
- UU No. 22 Tahun 1999
Persamaan - Mengatur mengenai pemerintahan desa sebagai bagian dari pemerintahan daerah
Perbedaan - Desa memiliki perangkat desa yang terdiri dari sekretaris desa, kepala urusan keuangan, kepala urusan pembangunan, dan kepala urusan kesejahteraan rakyat
- UU No. 32 Tahun 2004
Persamaan - Mengatur mengenai pemerintahan desa sebagai bagian dari pemerintahan daerah
Perbedaan - Desa memiliki perangkat desa yang terdiri dari sekretaris desa, kepala urusan keuangan, kepala urusan tata usaha dan umum, kepala urusan pembangunan, kepala urusan kesejahteraan rakyat, dan kepala dusun
Secara umum, keempat regulasi tersebut memiliki persamaan dalam mengatur mengenai desa sebagai bagian dari pemerintahan daerah. Namun, terdapat perbedaan dalam hal pemerintahan desa dan perangkat desa yang ada di dalamnya, di mana UU No. 5 Tahun 1979 hanya mengatur tentang pemerintahan desa dan kepala desa saja, sedangkan UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 32 Tahun 2004 mengatur mengenai pemerintahan desa dan perangkat desa yang lebih lengkap dan terstruktur. Selain itu, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 1977 hanya mengatur mengenai jumlah desa di seluruh Indonesia tanpa memperhatikan pemerintahan desa itu sendiri.
Pembahasan:
Desa adalah kesatuan wilayah di luar kota yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri yang dikepalai oleh seorang kepala desa. Berikut ini adalah ciri – ciri masyarakat desa (masyarakat desa terpencil):
- Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.
- Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuan terhadap kebiasaan.
- Cara berusaha (ekonomi) adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar seperti : iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
- Didalam masyarakat pedesaan di antara warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya di luar batas wilayahnya.
- Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan.
- Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian.
- Masyarakat tersebut homogen, seperti dalam hal mata pencaharian, agama, adat istiadat, dan sebagainya.
Pelajari Lebih lanjut
Pelajari Lebih lanjut tentang Istilah desa di wilayah indonesia yomemimo.com/tugas/4718781
#BelajarBersamaBrainly#SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mohhan86 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 26 Jul 23