prinsip hak menguasai dari negara atas tanah dalam UUPA dalam

Berikut ini adalah pertanyaan dari r7wan1309 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Prinsip hak menguasai dari negara atas tanah dalam UUPA dalam uu 5/1960

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, hak menguasai dari negara memberi wewenang untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa; menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa.

Singkatnya, menurut UUPA, hak menguasai negara atas tanah berarti hak negara untuk mengatur dan mengelola tanah.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh drdevandi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 13 Jun 23