Berikut ini adalah pertanyaan dari edysusantow pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Memperkuat Kedaulatan Wilayah di NatunaPELANGGARAN kedaulatan RI di Laut China Selatan oleh kapal nelayan China yang dilindung kapal penjaga keamanan China, merupakan persoalan yang perlu dianggap serius oleh seluruh komponen bangsa di negeri ini. Upaya intervensi yang dilakukan kapal laut keamanan China terhadap kapal patroli Indonesia yang menangkap kapal nelayan China, merupakan hal yang tidak dapat dibenarkan secara hukum laut internasional (Unclos). Adapun kemudian aksi protes dan peringatan yang dilayangkan pemerintah Indonesia kepada Kedutaan Besar China dapat dinilai sebagai sebuah langkah politik yang tegas dalam upaya penegakan kedaulatan negara. Persoalan Laut China Selatan Intervensi kapal patroli keamanan China yang berusaha melindungi kapal nelayannya dari tangkapan kapal patroli Indonesia, sebenarnya tidak terlepas dari upaya Negeri Tirai Bambu tersebut untuk kembali menegaskan klaimnya atas Laut China Selatan. Klaim China memang kembali memanaskan situasi hubungan antarnegara yang juga memiliki batas di wilayah laut itu. Klaim itu juga kembali membuka peluang atas munculnya konflik antarnegara. Memanasnya kembali kisruh Laut China Selatan telah dimulai kembali sejak 2015. Saat itu China menentukan kembali peta perbatasan lautnya yang meluas sampai pada beberapa titik wilayah baru. Dalam titik baru itu, Indonesia menjadi salah satu negara yang dirugikan sebab di dalamnya terdapat titik yang meliputi wilayah di Kepulauan Natuna. Tindakan pemerintah China yang membuat peta dengan titik baru di banyak wilayah Laut China Selatan, juga sebelumnya telah memunculkan reaksi keras dari negara-negara lain, seperti Vietnam, Filipina, Brunei Darussalam, dan Malaysia. Penyebarluasan wilayah baru ini terjadi karena China berpatokan pada klaim mereka atas Kepulauan Spratly, yang sebenarnya masih dalam status sengketa dengan Filipina serta Vietnam. Klaim sepihak China atas Pulau Spratly memang merugikan banyak negara yang memliki batas di Laut China Selatan. Ini juga yang kemudian memunculkan reaksi keras Amerika Serikat (AS) dengan mengerahkan kapal perang ke kawasan sengketa pada Oktober 2015. AS sendiri mempunyai kepentingan atas teritori Laut China Selatan karena memiliki pangkalan militer di Filipina. Sehingga, klaim sepihak China akan dapat merugikan AS dalam memobilisasi armada perangnya. Secara geopolitik, posisi Pulau Spratly bagi China memang sangat strategis karena dapat memberikan banyak keuntungan, baik dari aspek politik dan pertahanan maupun dari segi ekonomi. Jika pulau itu berhasil dikuasi secara mutlak oleh China, secara legal batas wilayah mereka akan bertambah, yang berarti juga kerugian bagi negara-negara lain. Bagi kebanyakan negara-negara di Asia Tenggara, klaim atas dominasi China di Laut China Selatan sudah dirasakan dengan mulai banyaknya kapal-kapal laut China yang melanggar batas wilayah negara. Pelanggaran itu tidak hanya dari kapal nelayan mereka, tapi juga kapal patroli yang notabene digerakan pemerintah China untuk memantau perairan. Dampak bagi Indonesia Perairan Natuna bagi Indonesia memiliki arti yang sangat penting dan strategis. Sebab, perairan dan kepulauannya merupakan batas terluar dari NKRI yang menjadi penentu dari keberdaulatan negara. Apabila kemudian wilayah ini menjadi objek sengketa atau dilanggar batas wilayahnya, kedaulatan NKRI kembali dipertaruhkan, dan tentunya kita tidak ingin kembali mengulangi kesalahan yang sama beberapa tahun lalu ketika harus kehilangan Sipadan dan Ligitan.
Sumber: https://mediaindonesia.com/opini/281660/memperkuat-kedaulatan-wilayah-di-natuna
Pertanyaan
2. Berikan analisis anda menggunakan konsep unsur negara klasik, yuridis, dan sosiologis dalam melihat kasus saling berlomba-lomba klaim batas terluar suatu negara pada kasus di atas!
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Dalam kasus yang dijelaskan, terdapat konflik antara Indonesia dan China terkait klaim kedaulatan atas wilayah Laut China Selatan, khususnya di wilayah Kepulauan Natuna. Untuk menganalisis kasus ini menggunakan konsep unsur negara klasik, yuridis, dan sosiologis, dapat dilakukan sebagai berikut:
1. Konsep unsur negara klasik:
Unsur negara klasik terdiri dari wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat. Dalam kasus ini, Indonesia mengklaim Natuna sebagai wilayahnya dan merasa terganggu dengan klaim China yang melebihi batas wilayahnya. Hal ini menunjukkan bahwa unsur wilayah sebagai bagian dari kedaulatan negara dianggap penting oleh Indonesia. Selain itu, pemerintahan Indonesia juga telah melakukan tindakan untuk menegakkan kedaulatan negaranya dengan melakukan protes dan peringatan kepada Kedutaan Besar China. Hal ini menunjukkan pentingnya unsur pemerintahan dalam mempertahankan kedaulatan negara.
2. Konsep yuridis:
Dalam konteks hukum internasional, klaim Indonesia atas wilayah Natuna didasarkan pada Undang-Undang No. 4 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (PDP), yang menyatakan bahwa wilayah Indonesia mencakup laut teritorial, zona ekonomi eksklusif (ZEE), dan landas kontinen. Sementara itu, klaim China didasarkan pada klaim sepihak atas wilayah Laut China Selatan dan klaim historis. Dalam hal ini, konsep yuridis menunjukkan bahwa penentuan batas wilayah harus didasarkan pada hukum internasional yang berlaku, dan Indonesia telah memiliki dasar hukum yang jelas dalam mengklaim Natuna sebagai wilayahnya.
3. Konsep sosiologis:
Konsep sosiologis menekankan pentingnya faktor sosial dan politik dalam mempengaruhi tindakan dan keputusan suatu negara. Dalam kasus ini, klaim China atas wilayah Laut China Selatan dan Natuna dapat dipahami sebagai upaya untuk memperkuat posisi politik dan ekonomi China di kawasan tersebut. Selain itu, klaim China juga memicu reaksi keras dari negara-negara lain di kawasan, termasuk Indonesia. Hal ini menunjukkan betapa kompleksnya dinamika politik dan sosial di kawasan tersebut dan pentingnya upaya diplomasi untuk menyelesaikan sengketa wilayah secara damai.
Dalam kesimpulannya, kasus saling berlomba-lomba klaim batas terluar suatu negara pada kasus di atas dapat dianalisis menggunakan konsep unsur negara klasik, yuridis, dan sosiologis. Hal ini menunjukkan pentingnya mempertahankan kedaulatan wilayah dan mematuhi hukum internasional dalam menentukan batas wilayah suatu negara, serta pentingnya memperhatikan faktor sosial dan politik dalam mempengaruhi keputusan negara dalam menyelesaikan sengketa wilayah.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh luna0115 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 31 Jul 23