jelaskan pendapat anda sendiri tentang perbedaan perkara perdata dengan perkara

Berikut ini adalah pertanyaan dari aspeirawan pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

jelaskan pendapat anda sendiri tentang perbedaan perkara perdata dengan perkara pidana, perkara yang mengandung sangketa, perkara yang tidak mengandung sangketa, perbedaan hukum perdata dengan pidana hukum pidana?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Perbedaan Perkara Perdata dengan Pidana

Perkara perdata timbul karena terjadi pelanggaran terhadap hak seseorang seperti diatur dalam hukum perdata. Sedangkan Perkara pidana timbul karena terjadi pelanggaran terhadap perbuatan pidana yang telah ditetapkan dalam hukum pidana.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kanayashira dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 21 Aug 23