Saudara mahasiswa, dalam Sesi 2 ini, kita akan membahas mengenai

Berikut ini adalah pertanyaan dari unknown pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Saudara mahasiswa, dalam Sesi 2 ini, kita akan membahas mengenai Teori Konstitusi dengan harapan teman-teman mahasiswa dapat memahami tentang Peristilahan Konstitusi dari beberapa negara, Perbedaan Konsitusi dengan UUD, Perkembangan Materi Muatan Konstitusi, Sejarah UUD di Indonesia.Berikan pendapat saudara dan diskusikanlah bersama-sama mahasiswa lainnya yaitu:

Menurut Jimly Assidhidiqqie, Bahwa Konstitusionalime bersandar pada 3 elemen Kesepakatan (Kosensus). Jelaskan menurut pendapat saudara, UUD NKRI saat ini apakah mengakomodir 3 elemen tersebut dalam Batang Tubuh dan butir-butir pasalnya ?

Berikan pendapat Saudara pada kolom diskusi dalam inisiasi ini dengan me-reply, hindari memberi jawaban melampirkan file tautan (attachment) yang berbentuk (word, atau lainnya).

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

UUD di Negara Kesatuan Republik Indonesia saat ini sudah mengimplementasikan tiga elemen menurut Jimly Assidhidiqqie ke dalam batang tubuh maupun butir-butir di setiap pasalnya karena :

  • Setiap UUD merupakan konsep hukum yang tertulis dalam  pelaksanaannya dan merupakan hukum dasar di Indonesia.
  • UUD diartikan sebagai kebiasaan karena UUD merupakan sebuah aturan yang harus dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat agar dalam peranannya hukum sebagai konstitusi dapat berjalan dengan baik dan benar sesuai denagn perundang-undangan.
  • UUD juga menjadi peletak dasar ketatanegaraan yang harus dilaksanakan sesuai dengan konstitusional.

Kesepakatan Konstitusionalime menurut Jimly Assidhidiqqie :

  • Peraturan Tertulis.
  • Kebiasaan.
  • Sebagai Konvensi dari Ketatanegaraan.

Penjelasan:

Konstitusionalisme merupakan paham yang menjelaskan tentang pembatasan kekuasaan dan jaminan hak rakyat melalui konstitusi yang berlaku disuatu Negara. Semua konstitusi selalu menjadikan kekuasaan sebagai pusat perhatian, karena kekuasaan itu sendiri pada intinya memang perlu diatur dan dibatasi sebgaimana mestinya. Sedangkan Perbedaan Konstitusi dengan UUD adalah :

  • Konstitusi yang didalamnya merupakan UUD itu sendiri yang merupakan seluruh peraturan, ketentuan ataupun perundang-undangan yang berlaku.
  • UUD merupakan dasar dari semua peraturan, dan tidak pula sah apabila sebuah konstitusi tanpa mengacu pada UUD.

Pelajari Lebih Lanjut :

Pelajari lebih lanjut materi tentang Konstitusionalismepadayomemimo.com/tugas/2473670

#BelajarBersamBrainly#SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh azisriyadi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 26 Jul 22