Berikut ini adalah pertanyaan dari aldyrean123 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Di hukum waris ada ada pembagian anak perempuan warisan itu milik kakak perempuan aja, apabila ada anggota yg tidak terima apa bisa meminta hak dipengadilan?tentang hukum perdata?
yang saya tanyakan apakah pembagian yang dimiliki perempuan itu bisa diajukan pengadilan dari anggota lain?
yang saya tanyakan apakah pembagian yang dimiliki perempuan itu bisa diajukan pengadilan dari anggota lain?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
ya bisa
Penjelasan:
maaf kalau salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh agneswahyuratri dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 07 Jul 21