Berikut ini adalah pertanyaan dari baiqelyaniisyai pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Batal Jika Tidak Ada Uzur
Penjelasan:
Siapa yang telah memulai puasa qadha wajib, seperti qadha Ramadan atau kafarat sumpah, maka tidak boleh baginya membatalkannya tanpa uzur, seperti sakit atau safar. Siapa yang membatalkannya tanpa uzur, dia wajib qadha untuk hari itu, maka dia harus puasa sehari sebagai gantinya dan tidak ada kafarat baginya, karena kafarat tidak wajib kecuali sebab jimak di siang hari bulan Ramadan
Ibnu Qudamah berkata (4/412), “Siapa yang mulai puasa wajib, seperti qadha Ramadan atau nazar atau puasa kafarat, tidak boleh baginya membatalkannya. Dalam masalah ini tidak ada perbedaan pendapat, alhamdulillah.”
Syekh Ibn Baz ditanya (15/355) dalam kitab Majmu Al-Fatawa, “Saya dahulu dalam beberapa hari melakukan puasa qadha, namun setelah shalat Zuhur saya merasakan lapar, maka saya makan dan minum dengan sengaja, bukan karena lupa dan tidak tahu hukumnya. Apakah hukum perbuatan saya
Anda wajib menyempurnakan puasa. Tidak boleh berbuka jika puasanya wajib, seperti puasa qadha Ramadan dan puasa nazar. Hendaknya anda bertaubat atas apa yang anda lakukan. Siapa yang bertaubat, Allah terima taubatnya.
untuk mengganti hari itu, maka setelah itu tidak ada kewajiban apa-apa lagi baginya. Karena qadha maksudnya mengganti satu hari dengan hari lain. Akan tetapi hendaknya dia bertaubat dan beristighfar kepada Allah Azza wa Jalla, karena dia telah membatalkan puasanya yang wajib tanpa uzur.” .
JAWABAN TERCERDAS YAA
SEMOGA MEMBANTU
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh arsitanorbaiti dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 07 Jun 21