putusan hakim (bebas dapat dari putusan tingkat pertama, banding ataupun

Berikut ini adalah pertanyaan dari zahraara8034 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

putusan hakim (bebas dapat dari putusan tingkat pertama, banding ataupun tingkat kasasi) yang menggunakan prinsip kehati-hatian sebagai pertimbangan hukumnya! Analisalah secara singkat putusan tersebut!

Jawaban dan Penjelasan

Pertanyaan diatas belum terjawab

Last Update: Sun, 28 Aug 22