jelaskan pengertian subjek hukum dasar hukum dan pembagianya​

Berikut ini adalah pertanyaan dari nathanaelmarpaung4 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan pengertian subjek hukum dasar hukum dan pembagianya​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum.

Hukum dasar adalah sebuah istliah yang memiliki makna sama dengan undang-undang dasar karena pada dasarnya, kata hukum dan undang-undang merupakan sinonim.

pembagian subjek hukum:

1.subjek hukum manusia

2.subjek hukum badan hukum

Penjelasan:

hope this helps, sorry if it's wrong...

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh zahenn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 19 Jul 21