Berikut ini adalah pertanyaan dari baiqelyaniisyai pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Salat dengan Mukena Warna-warni
Jika hal itu tidak sampai menyibukkan dirinya (tidak mengganggu kekhusyikannya), maka salatnya tidak makruh.Dari penjelasan ini bisa disimpulkan bahwa memakai mukena atau penutup aurat warna-warni saat salat sah hukumnya selama penutup itu tidak mengganggu kekhusyukan dalam salat.
Penjelasan:
Para ulama sepakat jika penutup aurat yang tertutup, suci, tidak terawang, tidak transparan dan tidak berlubang hingga membuat aurat terlihat akan membuat salat sah. Sementara itu, imam Abdurrahman Al-Jazari di dalam kitab Al-Fiqh Ala Al-Madzahib Al-Arba'ah menjelaskan, "Dia di antara makruhnya salat adalah jika di antara dirinya (di depannya) terdapat gambar hewan atau lainnya yang dapat menyibukkan dirinya (menghilangkan kekhusyukan). Jika hal itu tidak sampai menyibukkan dirinya (tidak mengganggu kekhusyikannya), maka salatnya tidak makruh. Demikian pendapat ulama Malikiyah dan Syafiiyyah."
Dari penjelasan ini bisa disimpulkan bahwa memakai mukena atau penutup aurat warna-warni saat salat sah hukumnya selama penutup itu tidak mengganggu kekhusyukan dalam salat. Selama penutup yang dikenakan suci dan menutup semua aurat yang ditentukan, hukumnya diperbolehkan.
semoga membantu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh NirbitaAstwen2404 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 08 Jun 21