Berikut ini adalah pertanyaan dari yusrinainggolan pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Apakah para PSK dapat dipidana, berikan argumentasi saudara berdasarkan asas hukum pidana
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
tidak
Penjelasan:
Dalam KUHP tidak ada pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pengguna PSK maupun PSK itu sendiri. Ketentuan KUHP hanya dapat menjerat penyedia PSK (germo atau mucikari)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ganisyawilma2004 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 24 Jul 21