Apakah para PSK dapat dipidana, berikan argumentasi saudara berdasarkan asas

Berikut ini adalah pertanyaan dari yusrinainggolan pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apakah para PSK dapat dipidana, berikan argumentasi saudara berdasarkan asas hukum pidana

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

tidak

Penjelasan:

Dalam KUHP tidak ada pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pengguna PSK maupun PSK itu sendiri. Ketentuan KUHP hanya dapat menjerat penyedia PSK (germo atau mucikari)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ganisyawilma2004 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 24 Jul 21