apakah semua warga negara Indonesia di wajibkan memiliki kepercayaan atau

Berikut ini adalah pertanyaan dari ambingg pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apakah semua warga negara Indonesia di wajibkan memiliki kepercayaan atau tidak?berikan penjelasan nya!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Setiap warga negara diwajibkan memeluk agama

Penjelasan :

Setiap warga negara wajib memeluk agama berdasarkan ideologi negara Indonesia Sila Pertama Pancasila. Tidak memeluk suatu agama/kepercayaan berarti tidak mengakui Sila Pertama Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia yang menjadi dasar berlakunya hak dan kewajiban seseorang sebagai warga negara Indonesia.

Tidak ada pasal/aturan yang secara tegas mengatur tindakan hukum pada seseorang yang tidak memeluk suatu agama/kepercayaan. Namun menyebarkan ataupun menyatakan perasaan (ekspresi) di muka umum dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, dapat dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara sesuai KUHP pasal 156a (jika tidak ada revisi atau aturan yang lebih baru).

Semoga cukup jelas.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kellyzerla0101 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 17 Sep 22