Tn. Syafrial sudah menikah dan memiliki 2 orang anak, ia

Berikut ini adalah pertanyaan dari pwoaingdaymon pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Tn. Syafrial sudah menikah dan memiliki 2 orang anak, ia bekerja pada PT. Avitex dan setiap bulannya memperoleh : Gaji Rp. 50.000.000,-. Tunjangan jabatan Rp. 3.000.000,-. Tunjangan perumahan Rp. 4.000.000,-, Makan siang (natura) Rp. 1.000.000,-.Iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja : Premi jaminan kematian dan premi jaminan kecelakaan kerja masing-masing 2% dari gaji.

Iuran yang dibayarkan oleh Tn. Syafrial : Iuran Tunjangan hari tua dan iuran pensiun masing-masing 1% dari gaji.

Dari data tersebut saudara diminta untuik menghitung :

a. Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pegawai

b. Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemberi kerja

c. Pajak Penghasilan Pasal 21 di Gross Up.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

PAJAK PENGHASILAN PASAL 21

Gaji : Rp50.000.000,-

Tunjangan jabatan : Rp3.000.000,-

Tunjangan perumahan : Rp4.000.000,- (asumsi dalam bentuk uang tunai)

Makan siang (natura) : Rp1.000,000,- (tidak termasuk dalam komponen penghasilan dengan asumsi PT. Avitex tidak dikenakan PPh Final)

Premi JKM dan JKK : 2% dari gaji (Rp1.000.000,-)

Iuran Tunjangan Hari Tua dan Pensiun : 1% dari gaji (Rp500.000,-)

a. PPh 21 ditanggung pegawai

Ph Bruto :

Gaji = Rp50.000.000,-

Tunjangan jabatan = Rp3.000.000,-

Tunjangan perumahan = Rp4.000.000,-

Premi JKM = Rp1.000.000,-

Premi JKK = Rp1.000.000,-

------------------------------------------------------------ (+)

Ph Bruto Total = Rp59.000.000,- ... (i)

Komponen Pengurang Ph Bruto :

Biaya Jabatan = Rp500.000

Iuran JHT = Rp500.000

Iuran Pensiun = Rp500.000

----------------------------------------------------- (+)

Total Pengurang Ph Bruto = Rp1.500.000 ... (ii)

(i) - (ii)

Ph Neto Sebulan = Rp57.500.000,-

Ph Neto Setahun = Rp690.000.000,-

PTKP (K/2) = Rp67.500.000,-

PhKP = Rp662.500.000,-

PPh 21 Terutang = (5% x Rp50.000.000,-) + (15% x Rp200.000.000,-) + (25% x Rp250.000.000,-) + (30% x Rp162.500.000,-)

PPh 21 Terutang = Rp143.750.000,- ✔

b. PPh 21 ditanggung pemberi kerja = ... ?

Sama saja, yaitu sebesar Rp143.750.000,- . Namun, jumlah sebesar Rp48.750.000,- tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Tn. Syafrial dan bukan merupakan penghasilan yang dikenakan pajak kepada Tn. Syafrial.

c. PPh 21 Gross Up = ... ?

Rumus : [(PKP x 30%) - Rp55.000.000] / 0,7

= [(Rp662.500.000,- x 30%) - Rp55.000.000] / 0,7

= Rp205.357.143,-

Saat perhitungan, PPh 21 akan tetap sebesar Rp143.750.000,-

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh AnugerahRamot dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 18 Jun 21