Berikut ini adalah pertanyaan dari ramadhanirhaudyatuzz pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
ASAS, Vol.6, No.2, Juli 2014 122
IJMA’ DAN ISSU KOTEMPORER
Oleh: Susiadi AS*)
Abstract
Ijma 'is a legal determination method that involves a lot of scholars to ensure
accuracy, validity and force of law. Unfortunately, the requirements that scholars can be
categorized as mujtahid in the past are now much different in quality and depth of
knowledge. This raises a question whether the differences in the method of ijma 'should
remain as it is or to be reconstructed to fit with the times. If the law must evolve with the
times, the method of ijma' , then, should also be developed to be more accommodating to
the various legal issues that arise in the future
Keywords: ijma' as a method of legal determination
A. Pendahuluan
Ijma’ merupakan salah satu metode yang dipakai ulama mujtahidin dalam
menentapkan hukum, apabila mereka dihadapkan suatu persoalan hukum yang
tidak ditemukan nash dalam al-qur’an maupun dalam al-sunnah yang dapat
dijadikan landasan hukum setelah Rasulullah meninggal dunia. Ijma menurut Abu
Zahrah adalah “kesepakat seluruh ulama mujtahi dari kaum muslimin pda suatu
masa setelah Rasulullah saw meninggala dunia” 195
Berdasarkan definisi Ijma’ yang dkemukan oleh ulama ushul fiqh tersebut, agak
sulit pada zaman sekarang akan terjadi ijma’ karena ada beberapa hal yang harus
diperhatikan dari definisi tersebut yaitu:
1. Harus ada beberapa mujtahid, karena kesepakatan bisa terjadi apabila ada
beberapa orang mujtahid
2. Sejumlah mujtahid tersebut harus ada kesepakatan diantara mereka, oleh
karena itu tidak bisa disebut ijma’ apabila disepakat oleh mujtahid dari
Irak saja, atau mujtahid Hijaz saja atau mujtahid Mesir saja, atau ulama
mujtahid Syi’ah saja, karena ijma’ harus bisa terjadi apabila ada
keepakatan dari seluruh mujtahid dunia Islam.
3. Kesepakatan kelihatan jelas, nyata, misalnya diungkapan dalam bentuk
fatwa, tidak diam dan tidak ada perbedaan pendapat
*) Dosen Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Lampung
195 Abu Zahrah, Ushul al-Fiqh, Multazam al-thobi’u wan-Nasru Darul Fkr al-‘Araby, 1958,
h.198.
Penjelasan:
BISMILLAH SEMOGA BERMANFAAT YA TEMAN
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh anafeby692 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 17 Jul 21