Bagaimanakah hukumnya apabila seorang meninggal dunia sedangkan dia tidak meninggalkan

Berikut ini adalah pertanyaan dari davidseptian100 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bagaimanakah hukumnya apabila seorang meninggal dunia sedangkan dia tidak meninggalkan apapun kecuali hutang yang menumpuk. Apakah wajib bagi ahli warisnya untuk membayarkan hutang sang mayit dari harta pribadi mereka ...Select one:
a. Dibiarkan saja
b. Tidak wajib... Apapun
c. Sunnah membayar hutang mayit dari harta pribadi ahli waris agar si mayit tidak tersiksa dikuburanya
d. Wajib bagi mereka untuk membayarkan hutang mayit sesuai bagian waris mereka
e. B dan C benar

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

c.

Penjelasan:

Terlepas dari penyelesaian kasus piutang Lina Jubaedah, sebetulnya bagaimana Islam memandang penyelesaian utang piutang dengan orang yang sudah meninggal dunia?

Terlepas dari penyelesaian kasus piutang Lina Jubaedah, sebetulnya bagaimana Islam memandang penyelesaian utang piutang dengan orang yang sudah meninggal dunia?Masalah utang piutang dianggap masih berlanjut jika belum lunas, meski salah satu pihak telah meninggal dunia. Dalam kasus Lina Jubaedah, mereka yang punya utang tetap wajib melunasi kewajiban tersebut secepatnya. Perintah ini telah tertulis dalam hadits seperti diceritakan Isma'il bin Taubah.

Terlepas dari penyelesaian kasus piutang Lina Jubaedah, sebetulnya bagaimana Islam memandang penyelesaian utang piutang dengan orang yang sudah meninggal dunia?Masalah utang piutang dianggap masih berlanjut jika belum lunas, meski salah satu pihak telah meninggal dunia. Dalam kasus Lina Jubaedah, mereka yang punya utang tetap wajib melunasi kewajiban tersebut secepatnya. Perintah ini telah tertulis dalam hadits seperti diceritakan Isma'il bin Taubah.حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ تَوْبَةَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ يُونُسَ بْنِ عُبَيْدٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ وَإِذَا أُحِلْتَ عَلَى مَلِيءٍ فَاتْبَعْهُ

Terlepas dari penyelesaian kasus piutang Lina Jubaedah, sebetulnya bagaimana Islam memandang penyelesaian utang piutang dengan orang yang sudah meninggal dunia?Masalah utang piutang dianggap masih berlanjut jika belum lunas, meski salah satu pihak telah meninggal dunia. Dalam kasus Lina Jubaedah, mereka yang punya utang tetap wajib melunasi kewajiban tersebut secepatnya. Perintah ini telah tertulis dalam hadits seperti diceritakan Isma'il bin Taubah.حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ تَوْبَةَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ يُونُسَ بْنِ عُبَيْدٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ وَإِذَا أُحِلْتَ عَلَى مَلِيءٍ فَاتْبَعْهُArtinya: "Telah menceritakan kepada kami (Isma'il bin Taubah) berkata, telah menceritakan kepada kami (Husyaim) dari (Yunus bin Ubaid) dari (Nafi') dari (Ibnu Umar) ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang kaya yang menunda-nunda membayar hutang adalah zhalim, dan jika hutang salah seorang dari kalian dihalalkan oleh orang kaya hendaklah menerimanya." (HR Ibnu Majah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dinil8425 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 02 Jun 21