UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mensahkan perkawinan

Berikut ini adalah pertanyaan dari eikhsan15 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mensahkan perkawinan beda agama. Selain itu kedudukan anak yang lahir adalah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Status hukum anak dari pasangan beda agama merupakan keturunan yang sah, karena perkawinan telah dicatatkan Negara yang dilakukan sesuai dengan hukum masing-masing agama.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh artiwi26 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 19 Apr 22