Dasar hukum seseorang mengajukan talak

Berikut ini adalah pertanyaan dari irmaardila233 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Dasar hukum seseorang mengajukan talak

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

talak dengan tulisan hukumnya sah. Sehingga apabila terjadi seorang suami telah menjatuhkan talak satu maupun tiga terhadap seorang istri, untuk mendapatkan suatu kepastian status seorang istri dapat meminta suaminya untuk mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh niah2708 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 01 Jun 21