Berikut ini adalah pertanyaan dari mgmegawati13 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
2. Jelaskan menurut pemahaman anda perihal pengkajian masalah hukum melalui Logika Hukum ?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Thomas Halper dalam ‘Logic in Judicial Reasoning’, menyatakan bahwa penalaran hukum tidak banyak disukai oleh orang hukum sendiri. Persoalan hukum dianggap bukanlah persoalan logis. Logika dianggap berisikan kode-kode yang kaku dan tidak fleksibel tentang persoalan-persoalan hukum dan konsitusi yang begitu kompleks. Maka para lawyer tidak harus memahami hukum secara logis (baca: logika). Menurut saya logika tidak membuat orang berhasil dalam hidup. Maka logika jangan berpretensi menjadi indoktriner. Berbahaya kalau hakim memperlakukan logika secara indoktriner seolah-olah semua persoalan hukum dapat diselesaikan secara logis (logika).
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kikyf4 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 04 Jun 21