Berikut ini adalah pertanyaan dari yohanbeni210500 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Pasal yang menyangkut dengan pelanggan di perairan
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004
Setiap orang dilarang membudidayakan ikan yang dapat membahayakan sumber daya ikan, lingkungan sumber daya ikan, dan/atau kesehatan manusia di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh reivanramdhani01 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 20 Jul 21