kepemimpinan di pendidikan seperti osis dan mpk itu dipilih berdasarkan

Berikut ini adalah pertanyaan dari produsenmukenaterbar pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

kepemimpinan di pendidikan seperti osis dan mpk itu dipilih berdasarkan suara siswa siswa atau berdasarkan penilain guru? sedangkan kebanyakan beberapa sekolah yang saya amati kepemimpinan di sekolah seperti itu dipilih berdasarkan kedekatan atau keakraban teman dan guru yang banyak. pertanyaannya bagaimana cara mengatasi masalah seperti ini?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

dengan melakukan tata cara pemilihan perwakilan Kelas dan pemilihan pengurus OSIS

Tata cara pemilihan Perwakilan Kelas dan pemilihan Pengurus OSIS adalah sebagai berikut:

Pemilihan Pengurus Harian Majelis Permusyawaratan Kelas (MPK)

Pemilihan ini digunakan untuk memilih Ketua MPK, Wakil Ketua MPK, beserta Sekretaris dan Bendahara MPK.

Calon Pengurus Harian wajib mengikuti seleksi yang diadakan oleh MPK/OSIS.

Sedikitnya hasil seleksi menghasilkan 4 Calon Ketua MPK, 3 Calon Sekretaris MPK dan 3 Calon Bendahara MPK.

Kandidat yang berhasil terpilih akan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan sesuai Sidang Pleno MPK sebelumnya.

Pemilihan dapat dilakukan dengan metode Pemungutan Suara dan/atau Musyawarah Mufakat.

Syarat Melakukan Pemilihan melalui metode Pemungutan Suara:

Sedikitnya setiap kelas mengirimkan 1 orang perwakilan kelasnya, dan Maksimal mengirimkan 3 orang untuk mengikuti Pemungutan Suara.

Kandidat Pengurus Harian MPK wajib mengikuti jalannya Pemungutan Suara.

Pemungutan Suara dikatakan Syah apabila dihadiri oleh Pembina MPK/OSIS.

Penghitungan dilakukan secara terbuka dan terang-terangan di hadapan peserta Pemungutan Suara.

Syarat Melakukan Pemilihan melalui metode Musyawarah Mufakat:

Sedikitnya Anggota Perwakilan Kelas yang hadir 2/3 dari total Anggota Perwakilan Kelas seluruhnya.

Pimpinan Musyawarah ialah Ketua MPK yang sedang menjabat.

Kandidat Pengurus Harian MPK dilarang keras mengikuti jalannya Musyawarah.

Musyawarah Mufakat dikatakan Syah apabila dihadiri oleh Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan.

Musyawarah dikatakan selesai apabila terjadi Mufakat dan tidak terdapat pertentangan pendapat lagi.

Penjelasan:

✧・゚: *✧・゚:*MOHON JADIKAN YANG TERBAIK✧・゚: *✧・゚:*

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh wadihia368 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 04 Jan 22