sangsi pelanggar hukum tata usaha negara​

Berikut ini adalah pertanyaan dari Arfendika pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

Sangsi pelanggar hukum tata usaha negara​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

A. PENDAHULUAN

Polemik seputar pelaksanaan putusan pemidanaan terhadap Susno Duadji

menunjukkan betapa pentingnya ketegasan rumusan norma dan perangkat

pelaksananya, meskipun dihadapkan kepada perdebatan mengenai keabsahan putusan

pengadilan oleh terpidana dan didukung pengacara serta beberapa tokoh hukum yang

berpengaruh, namun institusi kejaksaan selaku eksekutor tetap melaksanakan putusan

pengadilan untuk mempertahankan wibawa hukum dan wibawa institusi kejaksaan itu

sendiri sebagai lembaga penegak hukum, peristiwa tersebut menunjukkan bahwa

hukum itu tegas dan pemberlakuannya tidak kenal kompromi terhadap siapapun,

ketegasan hukum tersebut tidak terlepas dari tanggungjawab institusi-institusi yang

diberikan amanah dalam rangka penegakannya. Dalam konteks ini institusi

pengadilan (pidana) tidak dalam posisi sebagai pelaksana putusan sehingga terlaksana

atau tidak terlaksananya putusan (putusan yang eksekutabel) menjadi tanggungjawab

institusi lain, demikian juga pengadilan tata usaha negara (PTUN) tanggungjawab

pelaksanaan putusan tidak bisa dibebankan kepada pengadilan, apabila putusan tidak

dipatuhi maka harus ada lembaga yang bertanggung jawab, lembaga yang

bertanggungjawab inilah yang sepantasnya dilekatkan dengan istilah “macan

ompong” ketika putusan pengadilan tidak dijalankan, atau setidak-tidaknya peraturan

yang tidak tegas atau legislatornya yang pantas menyandang predikat “macan

ompong”.

Konsep tentang sanksi administrasi dengan sanksi pidana memang berbeda,

sanksi pidana dijatuhkan selalu berdasarkan putusan pengadilan, sedangkan sanksi

administrasi bukan atasa dasar putusan pengadilan melainkan dari instansi

pemerintahan sendiri, PTUN hanya diberi wewenang sebatas menilai keabsahan (menilai dari segi hukum/rechmatigheid) surat keputusan pejabat, akan salah kiranya

berpikir bahwa PTUN berwenang memberikan jenis sanksi langsung kepada pejabat

atas kesalahannya dalam membuat keputusan, pengadilan hanya berwenang

menegaskan dan/atau menyatakan bahwa keputusan pejabat yang bersangkutan batal

atau tidak sah dan karenanya secara hukum keputusan tersebut haruslah dicabut,

kewajiban mencabut keputusan yang dibatalkan tersebut bukanlah bentuk sanksi yang

sesungguhnya melainkan konsekuensi terhadap keputusan yang cacad, pada posisi

tersebut pajabat yang bersangkutan tidak dalam kapasitas dirugikan ataupun

disandera kebebasannya untuk melakukan tugas dan fungsinya selaku pelayan publik,

konsep sanksi mulai lahir ketika badan/pejabat TUN tidak mau melaksanakan

putusan pengadilan, ancaman dan jenis sanksinya juga terlepas dari isi putusan

pengadilan tapi merupakan sanksi baru yang akan dijatuhkan secara intern institusi itu

sendiri.

Hukum acara PTUN sebenarnya telah mengatur tentang sanksi terhadap badan

atau pejabat TUN yang ingkar terhadap putusan PTUN, namun pengaturan tersebut

tidak konkrit dan tidak tuntas karena masih menggantungkan pada aturan pelaksana

yang sampai sekarang belum terealisasi, kondisi demikian memberi peluang bagi

pejabat untuk tidak mematuhi putusan PTUN karena tidak ada hal yang perlu

dikhawatirkan jika tidak patuh, situasi inilah salah satu faktor yang melatarbelakangi

gagalnya penegakan hukum administrasi di Indonesia, diperparah lagi timbulnya

istilah pembangkangan pejabat tersebut sudah membudaya sehingga pejabat sudah

tidak malu ketika tidak mematuhi putusan PTUN kerana dianggap lumrah, kerap kali

ditemukan dibebarapa pertemuan ilmiah menempatkan budaya hukum pejabat

sebagai salah saru kendala pelaksanaan putusan PTUN, istilah demikan tentunya

tidak tepat karena budaya hukum adalah sikap dan perilaku menurut hukum,

sedangkan prilaku pejabat tersebut adalah sikap dan perilaku yang betentangan

dengan hukum.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh khameliaratu1999 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 04 Jan 22