4. Apa yang membedakan kedudukan seorang kuasa hukum dalam perkara perdata

Berikut ini adalah pertanyaan dari xaveriusjra pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

4. Apa yang membedakan kedudukan seorang kuasa hukum dalam perkara perdata dengan perkara pidana​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Perkara perdata timbul karena terjadi pelanggaran terhadap hak seseorang seperti diatur dalam hukum perdata. Sedangkan Perkara pidana timbul karena terjadi pelanggaran terhadap perbuatan pidana yang telah ditetapkan dalam hukum pidana.

Penjelasan:

maaf kalo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh susantiwenz89 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 30 Jan 22